PURWIREJO -gerbanginterview- 25-03-22) Sejumlah warga dari Desa Limbangan Kecamatan Bener, membantah adanya paksaan terkait pungutan 5 persen yang diduga dikakukan oknum paguyuban/pengacara, untuk keperluan pendampingan hukum sebagai upaya memperjuangkan kenaikan harga tanah yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener (25-03-2022)

Foto : Warga Limbangan Bener
Pernyataan tersebut, ditegaskan oleh Ketua Paguyuban Masterbend Desa Limbangan, Suharyono, menanggapi banyaknya pemberitaan yang menduga ada paksaan terhadap warga terdampak Bendungan Bener penerima uang ganti rugi, untuk membayar pendamping hukum dengan nominal 5 persen dari nilai ganti kerugian setelah adanya kenaikan harga.
Dengan adanya simpang siur hal pungutan 5 persen Tambahan yg tadinya per meter persegi 54 ribu menjadi 120 ribu per meter perseginya dan banyak awak media bertanya kepada Sriyanto Ahmad selalu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi dan juga Sebagai Ketua Serikat Pers Jawa Tengah melalui sambungan telepon seluler dari kejauhan mengatakan, “Bahwa jasa advokat atau dan konsulttan hukum berhak atas jasa advokasi dengan jumlah atau nominal yang telah disepakati sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat pasal 1 ayat 7, yang menyebutkan bahwa,
jasa advokat tersebut dengan jumlah atau nominal yang telah disepakati . ini sesuai dengan isi UU No. 18 Tahun 2003tentang advokat pasal 1 ayat 7, yang menyebutkan bahwa, “Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien”.

Foto : Sriyanto Ahmad Ketua LPK Trankonmasi
,”Maka apa yang dikatakan dalam beberapa media kalau ada potongan atau pungutan sangat tidak mendasar dan ada dugaan wan prestasi. maka secara hukum perjanjian seorang advokat atau konsultan hukum punya hak Retensi (menahan) apabila Contract Fee yang telah disepakati salah satu pihak ingkar janji, ” Pungkas Sri Ahmad sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Sri Ahmad mengatakan kalau dengan mengistilahkan contract fee atau Honor antara konsultan hukum (Advocat) dengan cliennya dikatakan pungutan sangat berbeda sebab pungutan tampa adanya alasan pembenar sedangkan Honor atau jasa seorang konsultan hukum (Advocat) dijamin Undang-Undang, ” Imbuhnya. (SW)