BOYOLALI – Hak asasi manusia yang di peringati setiap 10 Desember, adalah merupakan hak yang diberikan atau dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu yang berada di bumi ini. Dan semua orang harus dan wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap orang tanpa terkecuali. (18/2/2023)
Hak Asasi Manusia telah diatur di dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, yang menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
Seperti yang dilakukan seorang perempuan paruh baya di Boyolali yang terus berjuang mencari keadilan atas hak haknya, yang di duga dipandang sebelah mata oleh saudara saudaranya hanya karena perempuan tersebut tidak mempunyai keturunan.
Perlu diketahui oleh setiap orang apa yang di maksud dengan Hak Asasi Manusia, jadi setiap orang tidak bisa melarang, memaksa, memiliki, menahan hak orang lain tanpa ada alasan yang jelas dan di benarkan oleh aturan yang telah ditetapkan.
Hak Asasi Manusia (HAM) itu hak untuk memiliki haknya untuk dilindungi secara internasional (PBB) seperti berhak buat hidup, ber hak merdeka, berhak kebebasan berpendapat, sampai ber hak kebebasan buat memiliki apa saja yang memang itu haknya.
Hak Asasi Manusia (HAM) telah didapatkan setiap individu sejak dari lahir dan siapapun tidak bisa mengambil, merampas, dan menguasai atas hak orang lain. Hak Asasi Manusia (HAM) dilindungi oleh PBB dalam deklarasinya PBB tanpa memandang Ras, Suku Bangsa, Agama dan Status sosialnya.
Sementara kejadian yang dialami seorang perempuan paruh baya di Boyolali, hak haknya bisa beralih ke pihak orang lain diduga dilakukan oleh oknum yang tidak berdasarkan fakta fakta, dengan mengesampingkan data fisik dan data yuridis atas obyek yang di sengketakan.
Setiap orang mempunyai kebebasan Property rights (hak asasi ekonomi) yang merupakan pemberian kebebasan untuk memiliki sesuatu, bebas untuk menjual serta membeli sesuatu barang atau jasa, serta bebas untuk mengadakan suatu perjanjian kontrak dan memiliki pekerjaan. Jadi orang lain tidak bisa menghalangi hak kebebasan orang lain.
Rights of legal equality setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pengayoman yang sama sesuai dengan keadilan hukum. Semua akan dilihat sama di mata hukum, tanpa mengistimewakan orang per orang.