Tukinah Perempuan Paruh baya berjuang urus tanahnya yang hilang.

Must Read
- Advertisement -

Tukinah bersama suaminya yang Tuna netra, berjuang urus tanahnya yang hilang

Boyolali, Gerbanginterview.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program Sertifikat Tanah Gratis, tetapi pelaksanaannya tidak gratis, dengan adanya SK tiga Menteri, Peraturan Bupati, dengan segala aturan yang ada semuanya itu untuk memfilter meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.

Program PTSL itu dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan.

Proses pendaftaran tanah melalui PTSL adalah kerjasama antara pemerintah Desa/Kelurahan dan BPN, Perihal tata cara mendaftarkan tanah melalui PTSL juga tertuang dalam dokumen Petunjuk Teknis (Juknis).
Disitu disebutkan juga hal yang sangat mendasar untuk menentukan tanah yang didaftarkan tersebut ada muatan sengketa atau tidak, maka sebagai dasar acuannya adalah pada Data Fisik dan Data Yuridisnya, agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat pencari keadilan, pasca diterbitkannya sertipikat produk Program PTSL tersebut.

Seperti kisah seorang perempuan paruh baya (Tukinah) warga Rt 04 Rw 04 Desa Penggung Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, ia menempati sebidang tanah sejak kecil bersama sama dengan saudara saudaranya, dan tanah tersebut di yakini itu peninggalan dari orang tuanya, sebagai penguat ia memiliki surat pernyataan pembagian tanah tanggal 14 Januari 2008, yang disaksikan tokoh masyarakat dan pamong Desa surat di cap dan ditanda tangani kepala Desa, pasca adanya surat pernyataan tersebut di buatlah pagar tembok pembatas secara permanen, untuk memperkuat bahwa tanah tersebut sudah terbagi, bahkan ia punya bukti SPPT bayar pajak. Namun bukti bukti yang di miliki Tukinah tersebut tidak mendapat perhatian dari panitia Pelaksana program PTSL di desanya, terbukti pada tahun 2020 telah terbit 4 (empat) sertifikat atas nama ke empat orang keponakannya.

Melalui pendamping hukumnya, Tukinah menanyakan kepada pemerintah Desa terkait dasar terbitnya sertfikat PTSL ke Kantor Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, dan jawaban dari pemerintah Desa, terbitnya empat Sertipikat tersebut berdasarkan  keterangan leter C menunjukkan atas nama orang tua pemohon, dan terkait surat pernyataan tanggal 14 Januari 2008, tentang pembagian tanah pemerintah Desa mengatakan tidak tahu, dan menunjukan surat pernyataan tanggal 14 Januari 2008 itu setelah empat Sertipikat itu sudah terlanjur jadi.

Pasca terbitnya empat sertipikat, perselisihan keluarga terus berlanjut dan pada tanggal 24 juni 2020 Tukinah dengan ke empat keponakannya bermusyawarah bertempat di Kantor Desa Penggung, yang di mediasi oleh Pemerintah Desa  Penggung untuk membuat surat pernyataan bersama bahwa isi dari surat pernyataan tersebut disaksikan tokoh masyarakat dan pamong desa surat dicap ditandatangani Kepala desa, isi surat pernyataan Tukinah di beri dengan cara hibah sebagian tanah dari dua orang saudaranya yang menyebutkan luasan tanah 159 m2, tetapi hingga saat ini tindaklanjut surat pernyataan itu tidak jelas, pasalnya Tukinah belum mendapatkan sertipikat tanah yang di hibahkan, tidak ada kepastian hukum yang tetap, bahkan menimbulkan konflik baru dalam hubungan keluarga.

Jika mengacu pada syarat sahnya sebuah perjanjian itu diatur dalam KUHPerdata. Ada 4 syarat sahnya perjanjian: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan diri; 2. kecakapan mereka yang membuat kontrak; 3. suatu hal tertentu; 4. suatu sebab yang halal.

Nah dalam surat pernyataan pada tanggal 24 Juni 2020 terdapat satu kalimat dimana pada poin dua disebutkan “kecakapan mereka yang membuat kontrak” Berdasarkan poin tersebut Tukinah adalah pribadi yang buta huruf tidak bisa baca tulis, hendaknya untuk meminimalisir prasangka prasangka, harusnya ada kuasa yang mendampinginya.

Melalui kuasa hukumnya Al Ghozali Walikota, SH,MH,CLA, di Kantor Hukum Hide Law Associate, yang berkantor di Jl. Tanjung No. 57 Karangasem Lawean Kota Solo, kuasa hukum setelah mengkaji alas hak yang di mohonkan hendaknya pemerintah desa lebih teliti dalam memeriksa obyek fisik dan data yuridis nya atas tanah di maksud, dan Tukinah melalui kuasanya sudah melakukan upaya preventif di Kantor Desa, namun belum ada tanggapan yang serius, maka Tukinah akan melakukan upaya lebih lanjut untuk mendapatkan haknya yang hilang.

Melalui tulisan ini semoga menjadi inspirasi pembaca, sebab mengambil sebuah keputusan bukanlah hal mudah, terlebih lagi ketika masalah yang harus diputuskan itu menyangkut diri pribadi orang orang lemah yang sering menjadi obyek dalam pencari keadilan.(red.GI/Msar) 

Penerimaan Polri 2024: Masih Ada Waktu untuk Mendaftar!

Penerimaan Polri 2024: Masih Ada Waktu untuk Mendaftar! Boyolali,gebanginterview - Proses penerimaan anggota Polri tahun 2024 di Polres Boyolali telah dimulai sejak 25 Maret 2024...

Puluhan Balon Udara dan Ratusan Petasan Berhasil diamankan Polres Pekalongan Kota.

Puluhan Balon Udara dan Ratusan Petasan Berhasil diamankan Polres Pekalongan Kota. Pekalongan, gerbanginterview -Ratusan Petasan dan puluhan Balon Udara warga Kota Pekalongan pada saat lebaran...

Sejumlah Balon Udara Ukuran Besar, Diamankan Polres Pekalongan saat Syawalan 1445H

Sejumlah Balon Udara Ukuran Besar, Diamankan Polres Pekalongan saat Syawalan  1445H Kajen- gerbanginterview - Pasca perayaan Idul Fitri di momen Syawalan, patroli pengamanan antisipasi penerbangan...

Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara Jakarta, Gerbanginterview - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia dan juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi...

Di Rest Area 338 A, Kapolres Pekalongan Pantau Pemberlakuan One Way Saat Arus Balik Lebaran

Di Rest Area 338 A, Kapolres Pekalongan Pantau Pemberlakuan One Way Saat Arus Balik Lebaran Kajen, Gerbanginterview – Mulai hari Sabtu (13/04) pukul 15.00 wib...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Penerimaan Polri 2024: Masih Ada Waktu untuk Mendaftar!

Penerimaan Polri 2024: Masih Ada Waktu untuk Mendaftar! Boyolali,gebanginterview - Proses penerimaan anggota Polri tahun 2024 di Polres Boyolali telah...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This