DPRD Kabupaten Bogor Menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor dalam rapat paripurna pada Jum’at, (31/03/2023).
Rudy Susmanto, selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa, berdasarkan undang-undang dalam LKPJ Bupati Bogor, setiap Kepala Daerah wajib melapor 1 kali dalam 1 tahun menyampaikan laporan kinerja dari setiap daerahnya.
“Kewajiban Kepala Daerah dalam LKPJ tersebut, yang dimana mengacu kepada undang-undang yang ada. Kepala Daerah wajib melapor kinerjanya dalam 1 kali dalam 1 tahun, maksimal di bulan ke-3 (Maret) setelah anggaran itu berakhir, dan saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor telah memenuhi ketentuannya sesuai undang-undang yang ada”, ujar Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto juga menerangkan bahwa, tentunya dalam rapat paripurna tersebut membahas tentang kinerja Pemerintah Daerah pada tahun 2022 lalu.
“Dalam rapat paripurna, tentunya kami juga membahas kinerja Pemda di tahun 2022. Ketentuan di perundang-undangan juga mengatur bahwa setelah penyampaian setiap Kepala Daerah dalam rapat paripurna, DPRD wajib membahasnya lagi dalam waktu maksimal 30 hari yang akan datang, dan kami tidak menunggu lama sampai 30 hari, akan kami percepat, dan akan membahasnya diwaktu hari senin minggu depan”, jelas Rudy Susmanto.
Dalam pembahasan LKPJ tersebut, Ketua DPRD itu juga akan bahas bersama-sama apa saja yang harus di evaluasi. Dilain sisi, ia juga sangat mengapresiasi kinerja seperti halnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kami sangat apresiasi juga kepada SKPD dalam kinerjanya, seperti hal contoh adalah penanganan bencana. Problem kita akhir-akhir ini adalah cuaca yang sangat extrem, yang menyebabkan banjir, serta tanah longsor, dan tidak butuh waktu lama, mereka cepat untuk menanganinya”, ungkap Rudy Susmanto.
Dilain hal itu, Rudy Susmanto juga menyambungkan tentang tahun politik atau pemilihan yang akan datang, DPRD Kabupaten Bogor juga mempercayakan sepenuhnya kepada Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
“Dalam hal itu, kami percaya dan mendukung sepenuhnya kepada Kemendagri, untuk memilih orang kepercayaan Kemendagri yang akan di pilih sebagai PJ Bupati Bogor dalam 1 tahun lebih, dari tanggal 1 bulan Januari tahun 2024, hingga sampai dengan bulan April tahun 2025”, pungkasnya.
( Akbar).