Magelang, Gerbanginterview.com – Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengamankan ratusan kilogram obat petasan jadi dan bahan pembuat obat petasan di dua tempat yang berbeda di wilayah Kab Magelang pada Minggu (9/4/2023) dini hari.
Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku terkait dengan kepemilikan obat petasan jadi, bahan-bahan pembuat serta peralatan untuk meraciknya.
Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. menjelaskan ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MYA (28), SM (20), keduanya warga Desa Srumbung, Kec. Srumbung, Kab. Magelang, serta MAR (28) warga Desa Mantingan, Kec. Salam, Kab. Magelang.Senin,(10/4/2023) pukul 11.00 wib dalam siaran persnya.
“Bahwa tadi malam, hari Minggu, 9 April 2023 pukul 22.30 Wib telah berhasil diamankan 3 (tiga) pelaku di Dusun Krajan, Ds Srumbung, Kec Srumbung, Kab Magelang,” jelasnya.
KBP Ruruh menyampaikan bahwa informasi berawal dari tim Resmob Polresta Magelang yang melaksanakan backup Unit Reskrim Polsek Srumbung, dua orang pelaku berhasil diamankan yaitu, MYA, dan SM. Dari keterangan keduanya disebutkan bahwa obat mercon tersebut didapatkan dengan cara membeli melalui aplikasi Shoppe, namun setelah dilakukan introgasi keduanya tidak dapat menunjukan bukti transaksi.
Setelah dilakukan pengembangan akhirnya mengaku bahwa keduanya membeli obat tersebut melalui MAR berjumlah 250 Kg dalam bentuk bahan berupa potassium 150 Kg, Belerang 125 Kg, Brom 24 Kg, dan sumbu 100 lembar dengan harga Rp. 26.400.000,- (Duapuluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Berdasar keterangan MAR didapat informasi bahwa yang bersangkutan memperoleh obat mercon tersebut dari Sdr “E” alamat Sukabumi. Barang yang dibeli berupa potassium 250 Kg, Belerang 475 Kg, dan Brom 5 drum dengan berat total 125 Kg, dengan harga Rp. 34.750.000,-
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Magelang.
Di lokasi yang sama Setda Kab Magelang menjelaskan bahwa kami sangat prihatin atas kejadian ini, sebetulnya kita harus mengambil hikmah dengan kejadian di Kaliangkrik, yakni dengan menyimpan obat bahan baku petasan sangat riskan dan berpotensi membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain, dan mohon semua pihak untuk terus senantiasa memberikan edukasi atas bahayanya obat petasan ini, serta kami secara fungsional melalui aparat pemerintahan akan memberikan himbauan agar warga tidak menyimpan dan meracik bahan berbahaya ini, jelas Drs Adi Waryanto.
Selanjutnya Dandim 0705 Magelang menambahkan sependapat dan mendukung apa yang di sampaikan oleh Setda Kab Magelang, bahwa kejadian ini bisa menjadi tolok ukur bagi kita semua.
Kejadian di wilayah Kaliangkrik adalah pelajaran bagi kita, kami mengharap seluruh warga ikut serta membasmi terhadap peredaran mercon seperti ini, jelas Letkol Jarod.
Kapolresta Magelang menambahkan bahwa siang ini sudah mengundang Tim Gegana Sat Brimob Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan disposal atau pemusnahan sebagian barang bukti yang cukup berbahaya ini, dan sebagian akan kita sisihkan untuk keperluan penyidikan karena jumlahnya cukup besar, tambah KBP Ruruh.
Sehubungan dengan perkara tersebut maka ketiga pelaku kami lakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.
Sumber : Polresta Magelang
Laporan : Fery/GI