Dua Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Maling Laptop Senilai Rp 14 Juta
Gerbanginterview – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 22/05/2023 disebuah tempat Kost Griya Pondokan Jambewangi House, RT 03/06, Sidorejo, Kota Salatiga.
William Jhon warga Ambon korban pencurian menuturkan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib, dirinya turun dari kamar kostnya yang berada di lantai 2 (dua) untuk menemui temannya (Widi) yang berada di lantai 1 (satu) untuk bermain game, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, bermaksud mengambil dompet yang diletakkan di atas meja di kamar kostnya, kemudian menyadari bahwa laptop merk Asus Vivobook 14 Pro seharga Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) miliknya yang diletakkan di samping dompet ternyata sudah tidak ada di tempat semula, “saya kemudian turun ke bawah bertemu Jordan untuk bersama mencari laptopnya di sekitar kost namun tidak ada yang mengetahui, selanjutnya mengecek CCTV kost dan ternyata ada 2 orang tidak dikenal yang mengambil laptop” ujar korban.
Baca juga : Gercep (Gerak Cepat) Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Jember Dalam Waktu 4 jam
Atas peristiwa itu korban melaporkan kejadian pencurian ke Polres Salatiga.
Hingga akhirnya polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan dari rekaman CCTV baik di tempat kost maupun sekitar lokasi dan akhirnya pada hari Minggu, 01/06/2023 berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian yaitu Deo Derich Matulesi warga Ambon Maluku dan Reno Salesi warga Biak Papua.
“Dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian laptop Merk Vivobook 14 Pro di sebuah tempat kost di Jalan Jambewangi Sidorejo Salatiga,” terang AKP M Arifin Suryani.
Sementara Oleh Polisi kedua tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,(Lap.Yatin/ktbt/GI/red.003)