2 (Dua) Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Maling Laptop Senilai Rp 14 Juta

Must Read
- Advertisement -

Dua Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Maling Laptop Senilai Rp 14 Juta

GerbanginterviewSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 22/05/2023 disebuah tempat Kost Griya Pondokan Jambewangi House, RT 03/06, Sidorejo, Kota Salatiga.

William Jhon warga Ambon  korban pencurian menuturkan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib, dirinya turun dari kamar kostnya yang berada di lantai 2 (dua) untuk menemui temannya (Widi) yang berada di lantai  1 (satu) untuk bermain game, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib, bermaksud  mengambil dompet yang diletakkan di atas meja di kamar kostnya, kemudian menyadari bahwa laptop merk Asus Vivobook 14 Pro seharga Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) miliknya yang diletakkan di samping dompet ternyata sudah tidak ada di tempat semula, “saya kemudian turun ke bawah bertemu Jordan untuk bersama mencari laptopnya di sekitar kost namun tidak ada yang mengetahui,  selanjutnya mengecek CCTV kost dan ternyata ada 2  orang tidak dikenal yang mengambil laptop” ujar korban.

Baca juga : Gercep (Gerak Cepat) Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Curanmor di Jember Dalam Waktu 4 jam

Atas peristiwa itu korban melaporkan kejadian pencurian ke Polres Salatiga.

Pelaku

Hingga akhirnya polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan dari rekaman CCTV baik di tempat kost maupun sekitar lokasi dan akhirnya pada hari Minggu, 01/06/2023  berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian yaitu Deo Derich Matulesi warga Ambon Maluku dan Reno Salesi warga Biak Papua.

“Dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian laptop Merk Vivobook 14 Pro di sebuah tempat kost di Jalan Jambewangi Sidorejo Salatiga,”  terang AKP M Arifin Suryani.

Sementara Oleh Polisi kedua tersangka telah melanggar Pasal 363 KUHP,  dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,(Lap.Yatin/ktbt/GI/red.003) 

Renungan Rakyat Arus Bawah Terkait Pemilu Serentak 2024, Kami Memilih dengan Hati Nurani.

Renungan Rakyat Arus Bawah Terkait Pemilu Serentak 2024, Kami Memilih dengan Hati Nurani. Pada Hari Selasa 14 Februari 2024 seluruh bangsa Indonesia yang sudah memiliki...

Penerimaan Polri 2024: Masih Ada Waktu untuk Mendaftar!

Penerimaan Polri 2024: Masih Ada Waktu untuk Mendaftar! Boyolali,gebanginterview - Proses penerimaan anggota Polri tahun 2024 di Polres Boyolali telah dimulai sejak 25 Maret 2024...

Puluhan Balon Udara dan Ratusan Petasan Berhasil diamankan Polres Pekalongan Kota.

Puluhan Balon Udara dan Ratusan Petasan Berhasil diamankan Polres Pekalongan Kota. Pekalongan, gerbanginterview -Ratusan Petasan dan puluhan Balon Udara warga Kota Pekalongan pada saat lebaran...

Sejumlah Balon Udara Ukuran Besar, Diamankan Polres Pekalongan saat Syawalan 1445H

Sejumlah Balon Udara Ukuran Besar, Diamankan Polres Pekalongan saat Syawalan  1445H Kajen- gerbanginterview - Pasca perayaan Idul Fitri di momen Syawalan, patroli pengamanan antisipasi penerbangan...

Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara Jakarta, Gerbanginterview - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia dan juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Renungan Rakyat Arus Bawah Terkait Pemilu Serentak 2024, Kami Memilih dengan Hati Nurani.

Renungan Rakyat Arus Bawah Terkait Pemilu Serentak 2024, Kami Memilih dengan Hati Nurani. Pada Hari Selasa 14 Februari 2024 seluruh...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This