Maknai Idul Adha dengan Penyembelihsn Hewan Korban, Warga Dukuh Kembang Rt08/02 tunjukkan Kerukunan bergotong royong.
Gerbanginterview – Hari ini warga Dukuh Kembang RT 8/02 Desa Nepen Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali bertempat di Halaman Rumah H. Sumadi, sedang merayakan salah satu hari Raya Besar agama, yaitu Idul Adha, dengan di tandai penyembelihan hewan korban.(29/06/2023)
Hampir setiap Hari raya Idul Adha tiba, warga Dukuh Kembang Desa Nepen Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali, melaksanakan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setelah sholat Idul Adha.
Maksud dan tujuan dari pada penyembelihan kurban adalah sebagai bentuk ibadah yang apabila dilakukan akan memberikan pahala yang cukup besar.
Nah, bersama Gerbanginterview.com, dalam tema Ngaji Bareng (Nga – Bar) akan mengulas tentang hewan korban, karena banyak yang berpendapat bahwa melaksanakan penyembelihan hewan korban hanya dilakukan oleh umat Islam yang masih hidup saja.
Lantas hukum kurban untuk orang yang telah mati bagaimana? Karena banyak juga umat Islam yang mempunyai pendapat yang berbeda masalah menyembelih hewan korban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Salah satu pendapat mengatakan “Qurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal “Tidak Sah” Pendapat ini berdasarkan mazab syafi’i yang menjelaskan bahwa tidak adanya dalil yang menjadi dasar bahwa ibadah kurban dapat dikerjakan atau diwakilkan oleh orang lain. Karena itu disimpulkan bahwa hukum dari kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah tidak sah.
Pendapat ini di perkuat, bahwa orang yang sudah meninggal itu tidak mempunyai kewajiban dan tanggung jawab tentang ibadah termasuk salah satunya melaksanakan korban.
Dan ada pendapat lain yang mengatakan “Kecuali, orang yang sudah mati, semasa hidupnya melakukan wasiat untuk melaksanakan kurban.”
Namun ada yang berpendapat lain yang mengatakan bahwa boleh berkurban bagi orang yang sudah meninggal.
Karena, kurban tersebut dapat dilakukan dengan tujuan mendapatkan keberkahan bagi orang yang meninggal, dan sebagai wujud perbuatan baik yang dilakukan oleh keluarga atau orang orang terdekat yang masih hidup.
Pendapat itu di perjelas bahwa berkurban termasuk amalan sedekah, Karena seperti yang kita ketahui sedekah yang di atas namakan orang yang meninggal hukumnya tetap sah dan memberikan kebaikan kepada orang yang meninggal dunia, dan Kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah tetap sah hukumnya.
Pendapat ini di perkuat dari beberapa yang berpendapat, “Berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tetap sah, karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah,
Nah, dari uraian tentang penyembelihan hewan korban terkait perbedaan pendapat antara sah dan tidak sahnya, adalah kita kembalikan kepada keimanan kita, niat kita.
Bicara perbedaan Tidak dulu tidak sekarang yang namanya perbedaan itu tidak akan ada habisnya, mari kita tarik pada kehidupan masa kini perbedaan jangan dijadikan sebuah permasalahan, Yang ASN yang Pemerintah Desa, dan yang warga masyarakat biasa, beradalah dalam posisinya yang sebenarnya, disitu perbedaan akan terjawab, kejujuran adalah dasarnya dan tanyakan kepada diri masing masing jujurkah diriku.(RedaksiGI.003)