Perwakilan HNSI H Utomo Minta Pelaku Pembakar KM AJB I Dan KM Wahana Nilam IV Segera Diproses Hukum

Must Read
- Advertisement -

Perwakilan HNSI H Utomo Minta Pelaku Pembakar KM AJB I Dan KM Wahana Nilam IV Segera Diproses Hukum

Gerbanginterview – Kapal KM AJB I dan KM WAHANA NILAM IV milik nelayan Juwana Rembang yang diduga dibakar oleh sekelompok nelayan Pontianak di perairan Datu Kalimantan Barat yang terjadi pada Rabu lalu (21/6/2023) hingga saat ini para pelakunya belum diproses secara hukum.

Padahal sudah ada pengakuan tertulis pelaku pembakar kedua kapal tersebut namun hingga kini ditengarai para pelakunya belum diproses secara hukum karena ditengarai ada aktor sebagai dalang dibalik peristiwa pembakaran kedua kapal tersebut.

Peristiwa serupa sudah terjadi lima kali, jangan sampai kasus ini berkepanjangan dan kembali berulang. Pasalnya kedua kapal tersebut sudah dilengkapi dokumen dari pemerintah dan sistim kerjanya sudah sesuai prosedur. Kapal itu bukan jenis cantrang seperti yang di beritakan media akan tetapi jenis kapal JTB (Jaring Tarik Berkantong).

Perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) sekaligus perwakilan Ketua Nelayan Kapal Cumi, H.Utomo, dikediamannya saat dikonfirmasi media Jumat, (30/6/23) menuturkan sebenarnya para pelaku pembakaran kapal diperairan Datu Kalimantan Barat sudah ada pengakuan secara tertulis di kantor Posal Sungai Kakap, namun entah mengapa mereka tidak terproses hukum hingga saat ini.

Ini hanya masalah kecemburuan sosial, pihak kami ausah sesuai prosesur kedua kapal tersebut bukan jenis cantrang, tetapi jenis kapal JTI (Jaring Tarik Berkantong) dan sudah dibekali dokumen lengkap dari pemerintah. ” Memang kalau kapal  jenis cantrang dilarang pemerintah, tapi ini kapal JTB jadi diperbolehkan,” ujar Utomo

Perwakilan

Kedua kapal itu sebelum dibakar tujuannya memang mau perjalanan pulang, namun naasnya ditengah perjalan terjadi pembakaran.

“Saya berharap para pelakunya  di proses secara hukum, padahal semua pelakunya sudah membuat pernyataan tertulis di Pos TNI Angkatan Laut (Posal Sungai Kakap) Pontianak, tapi kenyataannya kenapa sampai sekarang kok belum di proses secara hukum,” ucapnya.

Harapan kami jangan hanya pelakunya aja yang di proses nanti, tapi aktor intelektualnya juga harus dicari. ” Mereka itu di suruh bosnya atau pihak lain,”  ujar Utomo.

Utomo minta kepada Aparat Penegak Hukum para pelaku segera diproses, sebab jika tidak, pihaknya khawatir akan terjadi konflik horisontal terjadinya unsiden seperti ini.

” Ini bukan kejadian yang pertama kalinya, berkaca kejadian yang sama di kepulauan Masolembu, namun begitu dilaporkan ke Polda Jatim, akhirnya di proses secara hukum dan sampai saat ini disana aman dan kondusif, tidak terulang lagi kejadian seperti itu,” beber Utomo

Kami sangat berharap kepada aparat penegak hukum kejadian di Perairan Datu Kalimantan Barat, dapat diproses secara hukum.

Upaya menempuh melalui jalur Hukum terhadap kasus tersebut sudah kami adukan ke DPR RI  pekan lalu, selanjutnya pihaknya  sudah membuat laporan di Mabes Bareskrim dan sudah disposisikan,” ujar Utomo. (@Tfiq/red/GI.003)

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN SURAT KUASA.

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA. GERBANGINTERVIEW, Sebelum memberikan kuasa sebaiknya mencari tahu kepada siapa memberikan kuasa dalam menyelesaikan persoalan yang mungkin berdampak hukum, sebab...

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS Boyolali, Gerbanginterview - Supeltas kepanjangannya adalah Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas. Supeltas merupakan sukarelawan yang membantu kelancaran lalu...

Menggali Keutamaan Guru Tolang: Ikhlas Mengajar, Membentuk Generasi Berkarakter

GURU TOLANG: JIMAT HIDUPMU Oleh: Ust. M. Hariri, M.Pd Gerbanginterview.com - Dalam kehidupan masyarakat tradisional, keberadaan guru sering kali dianggap sebagai sosok yang memiliki peran sentral...

SIAPA SAJA YANG BOLEH MENERIMA SURAT KUASA ?

SIAPA SAJA YANG BOLEH MENERIMA SURAT KUASA ? Gerbanginterview, Pemberian kuasa adalah perjanjian di mana seseorang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya....

Jual beli tanah tanpa saksi dan bukti

  Jual beli tanah tanpa saksi dan bukti dapat memiliki beberapa akibat hukum dan risiko, antara lain: Akibat Hukum : 1. Pembatalan transaksi : Jika salah satu...
- Advertisement -spot_img
Latest News

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN SURAT KUASA.

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA. GERBANGINTERVIEW, Sebelum memberikan kuasa sebaiknya mencari tahu kepada siapa memberikan kuasa dalam menyelesaikan persoalan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This