Sukseskan Pemilu 2024, Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (Luber Jurdil)
Gerbanginterview – Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil, (Luber Jurdil) istilah dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang harus di pahami bagi seluruh warga masyarakat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Adapun Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Untuk mewujudkan Pemilu yang Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (Luber Jurdil) perlu adanya kesadaran bersama baik itu warga masyarakat sipil dan Aparatur Sipil Negara, (ASN) Kepala Desa dan Perangkatnya yang dibatasi dengan undang undang untuk “Netral” tidak boleh berpolitik praktis.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Begitu juga dengan Pemerintah Desa, baik kepala Desa dan perangkatnya juga ada rambu rambu undang undang yang mengaturnya, salah satu pasal dalam undang undang yang mengaturnya berbunyi demikian “Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”
Untuk perangkat desa juga sama tidak boleh terlibat langsung dalam urusan pemilu, Hal itu tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.
Namun demikian tak luput dari sorotan warga masyarakat, masih ada pelanggaran pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu)
Meski berkonsekwensi dengan sangsi, sebagai warga masyarakat hanya bisa berharap pemilu 2024 sukses tanpa ekses, melahirkan Pemimpin dan wakil rakyat yang baik dan amanah.
Harapan itu bisa terwujud bilamana ASN, Kades, dan Perangkat desa, serta warga masyarakatnya menunjukkan kejujurannya dalam Pemilu, dan berada dalam posisinya masing masing, warga masyarakatnya bebas dari intervensi, melaksanakan Pemilu dengan Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil ( Luber Jurdil). (Redaksi. GI. 003)