Miris…!!! Balada Kisah Sedih Seorang Anak Yatim di duga telah Jadi Korban Pencabulan Oleh Pamannya Sendiri
Gerbanginterview – Menurut undang undangnya Kasus pencabulan adalah termasuk bentuk kejahatan berat, apa lagi yang menjadi korban adalah anak yang masih dibawah umur atau belum cukup umur.
Akibat dari tindak kejahatan pencabulan tersebut bisa menyebabkan jiwa seorang anak tergoncang psikologisnya, tetapi sayang sekali setiap ada kejadian pencabulan terhadap anak bawah umur, pada umumnya warga masyarakat cenderung memilih merahasiakan ketimbang melaporkan, dan warga masyarakat masih banyak pertimbangan – pertimbangan, yang beginilah yang begitulah, “Kalaupun laporan urusannya ribet.” Kata seorang warga.
Pengertian warga masyarakat awan kasus pencabulan terhadap seorang anak, pada umumnya dianggap peristiwa itu adalah sebuah “Aib” yang harus dirahasiakan, yang harus di simpan rapat rapat, apa lagi posisinya sebagai korban, tentu enggan melaporkan karena takut terkucilkan, maka lebih memilih untuk diam seribu basa.
Seperti peristiwa dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang terjadi pada beberapa bulan yang lalu di salah satu desa di kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang, yang dilakukan di dalam toilet salah satu Masjid dan di dalam area kandang ayam.
Sungguh Miris…seorang Pemuda berinisial (A) 23 th diduga telah tega melakukan perbuatan asusila pencabulan terhadap seorang anak usia 13 tahun yang ternyata masih keponakannya sendiri.
Peristiwa tersebut sebenarnya sudah terendus oleh warga masyarakat, dan menjadi pergunjingan warga masyarakat, namun karena masih ada hubungan keluarga, warga masyarakat pun memilih diam dan tidak mengambil sikap, selain itu juga menjaga hubungan antar tetangga agar tidak terkesan memihak salah satunya.
Namun sebagai orang tua, rasa khawatir atas peristiwa yang menimpa anaknya pasti ada, sudah selayaknya merasa khawatir dan bingung, harus kemana untuk mencari perlindungan dan keadilan.
Untuk mengurangi beban mental, dan rasa malu, agar anak tidak minder maka si anak harus rela berpisah dengan orangtuanya, kini si anak berada di daerah Jawa Timur berada di salah satu pondok.
Berkat bantuan tetangga saudara teman yang menaruh rasa iba terhadap keadaan korban dan keluarganya, maka disarankan untuk mengadukan peristiwa yang menimpa anaknya, kepada pihak yang berwajib.
Akhirnya orang tua korban memberanikan diri menemui Kepala Desa dan membeberkan semua apa yang terjadi terhadap anaknya,
Dan sebagai kepala desa tentu tidak serta merta langsung menerima aduan dari warganya yang mengadukan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan, maka kepala desa melalui Kepala Dusun (Kadus) untuk memanggil pihak yang di duga menjadi pelaku pencabulan, namun panggilan itu tidak di tanggapi.
Dari serangkaian kisah balada seorang bocah yang diduga korban pencabulan di salah satu desa di Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang ini sebenarnya sudah di selesaikan secara kekeluargaan damai di bawah dengan “catatan,” yang difasilitasi oleh pemerintah Desa dan tokoh masyarakat.
Namun pihak yang di duga pelaku Pencabulan mengingkari sebuah kesepakatan bersama yang telah di buat secara bersama sama pada tanggal 14 Juli 2023 di ruang Aula Kantor Desa.
Dan Pihak terduga pelaku justru meminta bantuan kepada ke empat orang saudaranya untuk mendatangi kepala desa, dan mengatakan bahwa kesepakatan itu tidak sah, karena suratnya tidak ada kopnya, tidak di ketik, dan pak lurah disalahkan karena telah membubuhkan tanda tangan dan cap. (Jiyono/Wisnu Timur/red.GI.003)