Pemkab Banyumas Launching Penerapan E- Retribusi di 22 Pasar Rakyat

Must Read
- Advertisement -

Pemkab Banyumas Launching Penerapan E- Retribusi di 22 Pasar Rakyat

Gerbanginterview – Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono melaunching e-retribusi di 22 Pasar Rakyat Banyumas pada Senin (18/9) di Halaman Depan Pasar Sokaraja.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penindaklanjutan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 222 Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah. Melalui e-retribusi ini nantinya pedagang tidak perlu lagi memberikan uang tunai kepada petugas penarik retribusi, tetapi cukup menempelkan kartu E-Retribusi.

Kepala Dinas Dinperindag Titik Pujiastuti dalam laporannya menjelaskan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas mengelola pasar rakyat sejumlah 26 dan 4 diantaranya sudah menerapkan pembayaran retribusi secara elektronik/e-retribusi antara lain Pasar Rakyat Manis, Larangan, Cikebrok, dan Purwanegara.

“Dan untuk 22 pasar lainnya akan dilakukan secara bertahap dengan terget selesai akhir tahun 2023. Untuk tahap awal terdapat 3 pasar rakyat yaitu Sokaraja sejumlah 533 pedagang, Pon sejumlah 177 dan Proliman sejumlah 105 pedagang,” ucapnya.

Ia juga menuturkan target awal pendapatan retribusi pelayanan pasar tahun 2023 sebesar Rp. 5.300.000.000 dengan realisasi sampai dengan bulan Agustus 2023 sebesar Rp. 4.688.823.597.

“Sehingga untuk target perubahan tahun 2023 kami mengusulkan kenaikan sebesar Rp. 6.000.000.000 dari target awal Rp. 5.300.000.000,”tuturnya.

Pemkab

Bupati Banyumas Achmad Husein dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menuturkan dengan adanya e-retribusi ini maka akan ada optimalisasi dalam pemungutan retribusi dikarenakan pedagangan tidak perlu menyiapkan uang tunai untuk membayar kepada petugas.

“Pedagang cukup scan barcode dan secara otomatis akan terbayarkan sesuai dengan nominal yang telah ditentukan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu pula Sadewo langsung menjajal e-retribusi dan pembayaran jual beli melalui qris di Pasar Sokaraja. “Memang sangat mudah ya. Praktis. Memudahkan pedagang,” ucapnya (Lap.Yayuk/GI.red.003)

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN SURAT KUASA.

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA. GERBANGINTERVIEW, Sebelum memberikan kuasa sebaiknya mencari tahu kepada siapa memberikan kuasa dalam menyelesaikan persoalan yang mungkin berdampak hukum, sebab...

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS Boyolali, Gerbanginterview - Supeltas kepanjangannya adalah Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas. Supeltas merupakan sukarelawan yang membantu kelancaran lalu...

Menggali Keutamaan Guru Tolang: Ikhlas Mengajar, Membentuk Generasi Berkarakter

GURU TOLANG: JIMAT HIDUPMU Oleh: Ust. M. Hariri, M.Pd Gerbanginterview.com - Dalam kehidupan masyarakat tradisional, keberadaan guru sering kali dianggap sebagai sosok yang memiliki peran sentral...

SIAPA SAJA YANG BOLEH MENERIMA SURAT KUASA ?

SIAPA SAJA YANG BOLEH MENERIMA SURAT KUASA ? Gerbanginterview, Pemberian kuasa adalah perjanjian di mana seseorang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya....

Jual beli tanah tanpa saksi dan bukti

  Jual beli tanah tanpa saksi dan bukti dapat memiliki beberapa akibat hukum dan risiko, antara lain: Akibat Hukum : 1. Pembatalan transaksi : Jika salah satu...
- Advertisement -spot_img
Latest News

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN SURAT KUASA.

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA. GERBANGINTERVIEW, Sebelum memberikan kuasa sebaiknya mencari tahu kepada siapa memberikan kuasa dalam menyelesaikan persoalan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This