“Sudah bukan Jamannya,” Kampanye Berknalpot Brong, Jelas mengganggu Warga terdekat, dan Sesama Pengguna Jalan.
PASCA, peristiwa sejumlah orang yang berkonvoi dengan sepeda motor berknalpot brong di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, yang terjadi pada hari Sabtu 30/12/2023, menjadikan banyak pihak berpendapat yang berbeda beda meski proses hukum sudah dilakukan.
Banyak beredar di media sosial yang bermacam macam argumen pro dan kontra dalam menyikapi peristiwa orang berkonvoi dengan sepeda motor berknalpot brong, di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali tersebut.
Terlepas dari segala kepentingan dan netralitas dalam mengomentari, kami mencoba untuk mencari tahu terkait dengan penggunaan knalpot brong di jalan raya, meskipun sebenarnya sudah banyak masyarakat yang tahu tentang aturan penggunaan knalpot brong di jalan raya.
Mengacu dari berbagai sumber yang telah kami dapatkan bahwa terkait penggunaan knalpot brong ternyata ada aturannya, bahwa aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang tersebut mengatur penggunaan dari jenis kendaraan bermotor hingga kebisingan knalpot yang digunakan oleh kendaraan.
Penggunaan knalpot bising dapat membuat pengendara lain merasa terganggu.
Untuk membantu kenyamanan seluruh pengguna jalan, maka dibuatlah batasan desibel suara knalpot yang layak untuk digunakan di jalan raya.
Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).
Pasal 285 ayat (1) tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.
Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa kendaraan berknalpot bising ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus mengambilnya untuk diganti dengan knalpot standar.
Dan selanjutnya untuk menuju pelaksanaan pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari, agar kondusif, pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur seluruh proses kampanye dalam Pemilu tersebut.
Yang didalamnya memuat dan menjelaskan soal jadwal pelaksanaan, aturan, hingga larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, yang bermaksud untuk memastikan pemilu berjalan dengan lancar dan berintegritas, semua pihak mematui pedoman dan larangannya tanpa terkecuali, termasuk seluruh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Peristiwa kampanye dengan knalpot brong di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, menurut pantauan kami hanya TNI yang sudah mengambil tindakan tegas, tetapi pihak Bawaslu Boyolali belum nampak kelihatan tindakannya terhadap pelanggaran kampanye yang hingga viral tersebut,
Pasca peristiwa di jalan perintis tanggal 30/12/2023, memang sudah ada tindakan tegas dari TNI, terhadap anggotanya, tetapi secara umum sekali lagi terlepas dari segala kepentingan masyarakat juga berharap ada tindakan tegas untuk para pelanggar aturan kampanye yang menggunakan knalpot brong, oleh pihak Bawaslu, (red.GI)