FORJAB DUKUNG LANGKAH KAPOLRI BERANTAS DEBT COLEKTOR.
Tegal, gerbangintetview.com – Langkah Kapolri untuk memberantas tindakan Debt Kolektor atau mata elang mendapat dukungan dari Lembaga Sosial Masyarakat diantaranya Forum Jawa Tengah Bersatu yang berkantor Pusat Kabupaten Tegal Jawa Tengah.
Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) Ali Rosidin mengatakan bahwa sikap dan tindakan Debt Kolektor atau mata elang (Matel) selama ini sudah meresahkan masyarakat bahkan tindakan mereka tidak ubahnya preman yang berlindung dibawah perusahaan leasing
“Saya setuju dengan surat edaran Kapolri untuk memberantas tindakan Debt Kolektor atau mata elang karena sudah meresahkan masyarakat dan mengarah tindak pidana yaitu merampas, menarik kendaraan leasing dengan paksa seperti dijalanan dan di rumah” terang Ali.
Sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan, Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serahkan ke Polisi / Polres atau Polsek terdekat ujarnya .
Karena mereka tidak jauh bedanya dengan seperti para Begal, Mereka termasuk melakukan pembegalan terang2an mengatasnamakan debt colector, Leasing, Tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau, Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan di teror oleh yang namanya Dept Colektor / mata elang tegasnya.,
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif. Ujarnya
Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan, ujarnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.(Red/GI)