Antisipasi Kecurangan dan Kelangkaan BBM, Satreskdim Polres Boyolali Lakukan sidak di SPBU Kabupaten Boyolali.

Must Read
- Advertisement -

Antisipasi

Antisipasi

Antisipasi Kecurangan dan Kelangkaan BBM, Satreskdim Polres Boyolali Lakukan sidak di SPBU Kabupaten Boyolali.

Antisipasi

Laporaran wartawan Gerbanginterview : Jiyono

Gerbanginteriew – Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Boyolali lakukan sidak di SPBU wilayah Kabupaten Boyolali, pada Jum’at, 29 Maret 2024. hal tersebut sebagai bentuk upaya mengantisipasi potensi kecurangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Ada dua SPBU yang ditarget sidak yaitu SPBU 44.573.08 di JL.Alternatif Boyolali – Klaten, Manggis, Mojosongo, Boyolali dan SPBU 44.573.11 di Jl. Nangka Gumulan, Gumulan, Kemiri, Kabupaten Boyolali,” Jelas Kasat Reskrim Polres Boyolali IPTU JOKO PURWADI, S.H.,M.H.

Antisipasi

Dalam sidak tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mesin cor BBM, termasuk BBM subsidi dan non-subsidi.serta memeriksa kelayakan operasional mesin-mesin tersebut. Selain itu, tim juga mencatat ketersediaan stok BBM di setiap SPBU dan memberikan arahan kepada pegawai SPBU untuk selalu memeriksa kondisi mesin dan stok BBM.
Dari rangkaian sidak, tidak ditemukan adanya kecurangan atau hal lain yang merugikan konsumen dan masyarakat, keadaan mesin cor dalam keadaan baik baik saja sementara stok BBM terpenuhi.

Dan hasil dari pantauan dan komunikasi dengan pihak Pertamina dan depo depo BBM tidak mengawatirkan untuk persediaan hingga lebaran masih aman.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menghimbau kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Boyolali untuk tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. Hal tersebut disampaikan sebagai upaya untuk memastikan layanan yang adil dan transparan bagi konsumen SPBU di wilayah Boyolali
.

 

 

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan atau...

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN, KEPALA DESA 8 TAHUN.

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN,KEPALA DESA 8 TAHUN. Gerbanginterview - Perbedaan durasi masa jabatan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali kota, dengan Kepala desa, adalah...

ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT.

  ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT. Gerbanginterview - Fenomena ini mencerminkan bagaimana perhatian publik dan elit sering kali lebih fokus pada sosok...

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH. gerbanginterview - Di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menarik kendaraan atau aset lain secara sepihak...

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT JABATAN KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN.

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN. Gerbanginterview - Pertanyaan seperti ini terkait dengan durasi masa jabatan kepala desa...
- Advertisement -spot_img
Latest News

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This