Kurang dari 1×24 jam Pemuda yang Aniaya Teman Kencan Wanitanya Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan

Must Read
- Advertisement -

Kurang

Kurang dari 1×24 jam Pemuda yang Aniaya Teman Kencan Wanitanya Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan

Kurang

Kajen – gerbanginterview – Kurang dari 1×24 jam, Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pemuda yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita yang terjadi di sebuah kamar kos di Desa Ambokembange Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban merupakan teman kencan pelaku yang didapatnya melalui sebuah aplikasi online.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi S.I.K., M.H. mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (7/4/24) malam di kamar kos korban.

“Pelaku berinisial AS (20) warga Legokclile Kecamatan Bojong melakukan penganiayaan terhadap wanita dengan inisial MS (37) 44 Kecamatan Karangdadap yang dikencani via aplikasi online,” terang Kapolres Pekalongan.

AKBP Wahyu menjelaskan, dalam kejadian itu, pelaku berusaha untuk menghilangkan nyawa korban.

“Karena dari laporan Kasat Reskrim, ada upaya-upaya mulai dari membekap dengan bantal, kemudian melakukan penusukan di area leher dan area perut, kemudian juga melilit leher dengan kain yang dilakukan oleh pelaku. Setelah itu, pelaku meninggalkan TKP karena merasa korban ini sudah hilang nyawa,” terangnya, Selasa (9/04).

Pelaku melakukan perbuatan sadis itu, karena tersinggung oleh perkataan korban yang mengatakan jangan lama-lama karena masih ada pelanggan yang lain.

“Motifnya sementara ini pelaku sakit hati karena ucapan korban,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapannya Sat Reskrim Polres Pekalongan yang menerima laporan adanya peristiwa itu bergerak cepat dan dalam waktu yang relatif singkat, kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu tidak sampai 1×24 jam pelaku berhasil kami amankan. Pelaku satu orang,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Ditambahkan Kapolres pelaku tidak hanya menganiaya korban, namun pelaku juga mengambil handphone milik korban.

“Sementara ini, korban yang mendapati beberapa tusukan di bagian leher dan perut masih menjalani perawatan di RSI Pekajangan,” pungkas Kapolres.

Akibat aksi kejinya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red.GI/Ali Rosidin)

Polri Bersama Damkar dan Warga Bersihkan Tumpahan Tanah Urug yang Tercecer di Jalan

Polri Bersama Damkar dan Warga Bersihkan Tumpahan Tanah Urug yang Tercecer di Jalan PEKALONGAN, gerbanginterview - Polri, dalam hal ini Polsek Kajen Bersama anggota Sat...

BARAT MENERAPKAN STANDAR GANDA ANTARA KASUS UKRAINA DAN GAZA

BARAT MENERAPKAN STANDAR GANDA ANTARA KASUS UKRAINA DAN GAZA Menghargai warga Ukraina lebih tinggi dibandingkan nyawa warga Gaza tidak dapat dipertahankan secara moral. Oleh Prabowo Subianto Jakarta,...

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat Jakarta, Gerbanginterview - Sekolah Polisi Wanita bersama Lemdiklat Polri dan Quantum Akhyar Institute yang dipimpin...

Puluhan Personil Polres Pekalongan Diterjunkan Guna Pengamanan Kegiatan PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17

Puluhan Personil Polres Pekalongan Diterjunkan Guna Pengamanan Kegiatan PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17 Pekalongan - gerbanginterview - Puluhan personil Polres Pekalongan diterjunkan guna...

Wah, Aku kok

Salam Waras, Semoga kita semua dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa,...Tulisan kali ini berjudul, "Wah, Aku kok," Yang paling sulit adalah kita menjaga untuk tetap...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Polri Bersama Damkar dan Warga Bersihkan Tumpahan Tanah Urug yang Tercecer di Jalan

Polri Bersama Damkar dan Warga Bersihkan Tumpahan Tanah Urug yang Tercecer di Jalan PEKALONGAN, gerbanginterview - Polri, dalam hal ini...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This