Kantor Hukum Ismail & Partners Adakan Pembekalan Paralegal

Must Read
- Advertisement -

Kantor Hukum Ismail & Partners Adakan Pembekalan Paralegal.

Kantor

Pekalongan, gerbanginterbiew – Sejumlah Aktivis dari LSM dan Masyarakat pada kesempatan hari. Sabtu (22/6) bertempat di RM Pedes Gemes Sragi Kabupaten Pekalongan mengkuti acara dari Kantor Hukum Ismail & Partners dalam Pembekalan bagi Paralegal yang siap terjun dimasyarakat dalam pendampingan hukum.

Dikatakan bahwa Kedudukan paralegal dalam memberikan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh masyarakat karena keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum.

“Meski bukan advokat, tetapi paralegal berfungsi membantu advokat sehingga sering disebut sebagai asisten pengacara.

Baca juga :

Opini : Lelah, Letih, dan Lesu Masyarakat Merindukan Perubahan

Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal penting sebagai jembatan bagi masyarakat yang mencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum” terangnya.
Dan perlu diketahui bahwa disekitar kita masih sangat banyak masyarakat yang awam soal hukum.

“Maka kehadiran/ peran Paralegal sangat penting agar dapat memberikan edukasi hukum dan pendampingan hukum” harap Adv. Ismail Zulkarnain,S.H

Adapun payung.hukum dari Paralegal adalah Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomer 3 Tahun 2021 dimana paralegal berfungsi sebagai jembatan para advokat dalam membantu masyarakat yang mencari keadilan di bidang hukum.

“Paralegal dapat melakukan pendampingan hukum yang sifatnya non-litigasi yaitu dapat menangani suatu perkara diluar Pengadilan” jelas Adv M. Ismail Zulkarnain S.H .

Sekedar diketahui bahwa pembekalan terhadap Paralegal sangat penting agar dalam menangani suatu perkara tidak berbenturan dengan aparat penegak hukum, karena paralegal sifatnya hanya membantu pengacara dalam menangani suatu perkara.

Acara pembekalan Paralegal diikuti sekitar 10 peserta dan disertai penandatanganan kotrak kerja dan pemberian kartu anggota Paralegal yang dimulai dari pukul 13.00 hingga pukul 17.00 sore.(Ali)

Kantor

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan atau...

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN, KEPALA DESA 8 TAHUN.

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN,KEPALA DESA 8 TAHUN. Gerbanginterview - Perbedaan durasi masa jabatan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali kota, dengan Kepala desa, adalah...

ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT.

  ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT. Gerbanginterview - Fenomena ini mencerminkan bagaimana perhatian publik dan elit sering kali lebih fokus pada sosok...

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH. gerbanginterview - Di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menarik kendaraan atau aset lain secara sepihak...

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT JABATAN KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN.

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN. Gerbanginterview - Pertanyaan seperti ini terkait dengan durasi masa jabatan kepala desa...
- Advertisement -spot_img
Latest News

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This