OPINI : Oh,…Pajak PBBku, Tak Tunggu Kedatanganmu, Aku Rindu.
Gerbanginterview – Pajak adalah merupakan pungutan wajib dari negara yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang akan dipakai untuk memenuhi kepentingan masyarakat. Pajak juga disebut sebagai iuran wajib dari rakyat untuk memenuhi kepentingan masyarakat dan pemerintah.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah iuran wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pertanyaannya, Mengapa warga negara harus membayar pajak?…Pembayaran pajak itu menjadi bukti “BAKTI” serta bentuk kontribusi yang nyata dari warga negara kepada negaranya. Membayar pajak pun sudah menjadi kewajiban sehingga ketika melanggarnyapun akan ada sanksi hukumannya.
Nah,…Soal pungutan Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, karena dengan adanya penarikan pajak, bisa untuk menunjang sumber pendapatran negara yang digunakan untuk semua pembiayaan termasuk untuk pembiayaan pembangunan.
Baca juga :
Opini : Lelah, Letih, dan Lesu Masyarakat Merindukan Perubahan
Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mestinya menjadi garda terdepan, menjadi contoh yang baik, dalam wajib pajak, kenapa hal ini mencuat?…karena banyak pemberitaan di media sosial yang menyuarakan tentang pajak, bahkan sudah ada yang berproses hukum akibat bermain main dengan uang pajak.
Akhir akhir ini di satu daerah di kabupaten Boyolali, ada seorang warga yang mengeluh, bahwa pajak yang ia setorkan kepada seorang Kepala Dusun (Kadus) ternyata tidak sampai tujuan. Peristiwa ini diketahui saat seorang warga tersebut mau mengurus turun waris, dan salah satu persyaratannya harus lunas pajak.
Warga masyarakat di Desa dimaksud kaget tahu pajaknya menunggak, padahal menurut pengakuannya sangat pro aktif terkait pembayaran pajak PBB, dan mereka sadar betul bahwa berdasarkan SPPT harus dilunasi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak, bahwa tanggal diterimanya SPPT disesuaikan dengan tanggal yang tercantum pada tanda terima penyampaian SPPT secara langsung, pada bukti pengiriman, atau tanggal pengiriman melalui saluran elektronik tertentu.
Ironisnya, warga yang mengeluh tadi mempunyai bukti tunggakan yang sebenarnya ia tidak menunggak, menurut pengakuannya sebelum jatuh tempo sudah menitip pada Kepala Dusunnya.
Atas peristiwa ini terdengar oleh warga masyarakat yang lain, dan akhirnya beramai ramai mengecek Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) melalui aplikasi SiPAD Kabupaten Boyolali, hasilnya membuat geleng geleng kepala, pasalnya ada dalam satu Rukun Tetangga (RT) semua menunggak bahkan lebih dari 3 tahun, dan totalnya mencapai puluhan juta.
Ada seorang warga menuturkan, “Sebenarnya satu tahun yang lalu saya sudah menghadap Kepala Desa (Kades) menyampaikan terkait pajak saya, tetapi tidak ada tindak lanjut.” Terangnya.
Untuk mencari tahu peristiwa penunggakan pajak yang mencapai puluhan juta ini tim gerbanginterview, mencoba mencari tahu, dan setelah ketemu beberapa pihak warga, ada yang mengatakan, “Benar pak, saya salah satunya korban, setoran pajak saya tidak di setorkan kepada pemerintah,” Katanya.
Kepada pihak pihak yang merasa berkaitan dengan sajian informasi tentang pajak yang di duga tidak sampai tujuan ini, segeralah “BALIK KANAN,” menemui warganya, menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya, sekarang sudah waktunya, masyarakat ingin transparansi, masyarakat ingin kejujuran yang nyata. Masyarakat jangan ditakut takuti lagi.