Pak Kadus, Saya Sudah Bayar Pajak PBB Kok Masih ada Tunggakan…?

Must Read
- Advertisement -

Kadus

Pak Kadus, Saya Sudah Bayar Pajak PBB, Kok Masih ada Tunggakan,…?

BOYOLALI, Gerbanginterview – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dimana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.

Seperti diketahui, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD). Disebutkan bahwa tarif PBB paling tinggi sebesar 0,5%, naik dari yang sebelumnya 0,3%

Pertanyaannya “Siapa yang terkena wajib pajak?” Orang Pribadi atau badan tertentu yang memiliki sejumlah bangunan dan tanah akan menjadi orang yang wajib pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Sebagai orang yang wajib pajak yang baik, tentunya harus taat bayar PBB tepat waktu.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan pada objek pajak berupa tanah atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan azas kemanfaatan serta dibayar setiap tahun, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan/perkotaan kebanyakan oleh masyarakat dibayarkan melalui Perangkat Desa setempat. Dalam hal ini Kepala Dusun
(Kadus)

Seperti yang terjadi di salah satu Desa di Kabupaten Boyolali, warga masyarakatnya sangat disiplin dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bahkan sebelum jatuh tempo warga masyarakat sudah membayar melalui Kepala Dusunnya, tapi ironisnya kedisiplinan warga masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut, tidak dibarengi sikap yang baik oleh Kepala Dusunnya selaku orang yang mengurusi pajak, justeru menjadi tercemar, tercoreng dan memalukan, karena ketidakdisiplinya seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) yang diduga tidak bertanggung jawab, tega menilap uang pajak warganya hingga puluhan juta rupiah.

Menurut pengakuan beberapa Ketua Rukun Tetangga ( Ketua RT). yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Di Dukuh kami semua masyarakat wajib pajak sudah membayar pajak, dengan cara kolektif di kumpulkan di tempat saya selaku RT, dan saya sudah menyetorkan kepada pak bayan,” Katanya.

Baca juga :

10 Tahun Keberhasilan Pembangunan Jokowi adalah Kado Terbaik di HUT Ke-63

Masih keterangan Ketua RT, “Saya Kaget Ketika ada warga yang bertanya soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kok pajak saya menunggak sangat banyak,” Terangnya.

Dari pertanyaan salah satu warga yang pajaknya menunggak, akhirnya warga masyarakat wajib pajak, beramai ramai mengecek pajaknya melalui aplikasi SiPAD Kabupaten Boyolali, setelah tahu hasilnya betapa kagetnya, warga menjadi geram, dalam satu wilayah Ke RT an nunggak semua sejak tahun 2015, dan nilainya sangat fantastis mencapai puluhan juta rupiah.

Ironisnya saat Kepala Dusun (Kadus) yang bersangkutan di temui awak media ditanya soal tunggakan pajak, atas warganya, ia dengan santai menjawab, “Ya saya akan bertanggung jawab,” Katanya, sambil senyum senyum, tidak menunjukkan wajah yang takut, dan terkesan tidak merasa bersalah.

Kalau sudah begini siapa yang harus disalahkan dan siapa yang harus bertanggung jawab, tentunya menjadi tanda tanya besar, apakah perlu bertanya pada rumput yang bergoyang…. Salam Waras… Merdeka…!!!

Screenshot 2024 06 25 11 07 37 114 edit com.whatsapp

 

Kadus

 

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS Boyolali, Gerbanginterview - Supeltas kepanjangannya adalah Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas. Supeltas merupakan sukarelawan yang membantu kelancaran lalu...

Menggali Keutamaan Guru Tolang: Ikhlas Mengajar, Membentuk Generasi Berkarakter

GURU TOLANG: JIMAT HIDUPMU Oleh: Ust. M. Hariri, M.Pd Gerbanginterview.com - Dalam kehidupan masyarakat tradisional, keberadaan guru sering kali dianggap sebagai sosok yang memiliki peran sentral...

SIAPA SAJA YANG BOLEH MENERIMA SURAT KUASA ?

SIAPA SAJA YANG BOLEH MENERIMA SURAT KUASA ? Gerbanginterview, Pemberian kuasa adalah perjanjian di mana seseorang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya....

Jual beli tanah tanpa saksi dan bukti

  Jual beli tanah tanpa saksi dan bukti dapat memiliki beberapa akibat hukum dan risiko, antara lain: Akibat Hukum : 1. Pembatalan transaksi : Jika salah satu...

Ketua PSHT Sampang Ajak Warga Perkuat Persaudaraan Produktif di Tahun Baru 2025

Sampang, gerbanginterview.com - Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Sampang, Hanafi, menyampaikan ucapan selamat tahun baru kepada seluruh warga PSHT atas nama...
- Advertisement -spot_img
Latest News

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS Boyolali, Gerbanginterview - Supeltas kepanjangannya adalah Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas. Supeltas merupakan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This