Opini : MANGKIR TIDAK HADIR DALAM SIDANG

Must Read
- Advertisement -

Opini : MANGKIR TIDAK HADIR DALAM SIDANG

Mangkir

MANGKIR…!!! Salam Waras, Dulur dulur dimanapun berada, sebagai teman kongko kongko sambil Ngebul dan Ngeteh, mari kita ber opini mengupas kata “Mangkir” yang mana kata ini sedang ngetren dalam kasus sidang pra peradilan Pegi Setiawan pada 24/6/2024 yang dijadikan tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eky. di Ceribon pada 2016

Menurut sumber yang saya dapat Mangkir bisa diartikan tidak datangnya seseorang ke suatu tempat yang diharuskan untuk didatangi, atau datangnya seseorang karena panggilan, dan bisa dikatakan sebagai absen….

Mangkir dari panggilan sidang di pengadilan itu hak, asal ada alasannya, berbeda dengan Mangkirnya dari panggilan kepolisian, karena jika seseorang mendapat panggilan dari kepolisian dan seseorang tersebut mangkir maka dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Baca juga :

Pak Kadus, Saya Sudah Bayar Pajak PBB, Kok Masih ada Tunggakan,…?

Panggilan dari kepolisian itu merupakan bagian dari sebuah proses hukum yang tujuannya untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan.

Tetapi kalau mangkir dari panggilan pengadilan, Ketika seseorang yang sudah dijadwalkan hari, tanggal, dan jamnya sudah ditentukan, tetapi seseorang tersebut tidak memenuhi kewajiban profesionalnya atau tidak hadir ke tempat yang sudah ditentukan tanpa adanya alasan yang jelas atau tanpa adanya izin, maka seseorang tersebut bisa dikatakan seseorang yang tidak bertanggung jawab.

Namun jika seseorang yang Mangkir, tidak hadir dalam sidang di pengadilan, tersebut yang hari, tanggal, dan jamnya sudah di tentukan, tetapi membuat alasan atau ada alasannya itu boleh saja, mungkin tidak hadirnya itu menjadi satu bagian dari strategi, atau mungkin karena kurangnya persiapan, dan macam macam alasannya, intinya itu boleh boleh saja.

Nah, kalau ini lain lagi ceritanya ketidak hadirannya, Mangkirnya pihak kepolisian Polda Jabar dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Ceribon pada 2016 yang lalu, alasannya ada agenda lain, dengan alasan itu banyak mengundang reaksi publik sudah pasti menjadi sorotan publik. Pendapat pro dan kontra ramai di media sosial, orang menanggapinya bermacam macam.

Terkait dengan istilah Mangkir itu, tinggal dari sisi mana sudut pandang seseorang dalam melihat kasus Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eky, karena banyak orang orang hebat yang ahli hukum di negeri ini ikut memperhatikan, ikut berkomentar memberikan padangan hukumnya, sampai ada seorang pengacara dalam mempertahankan pendapatnya tentangkasus Vina Cirebon dalam beradu argumen seperti orang bertengkar omongannya keras kerasan, ada juga yang menyoroti dalam kasus Vina Cirebon ini diduga hanya dimanfaatkan sebagai ajang orang yang numpang cari tenar.

Kembali pada soal Mangkirnya pihak Polda Jabar dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan pada tanggal 24 Juni 2024, dengan alasan ada agenda lain, berarti sedang ada agenda yang lebih penting, atau sudah ada agenda yang terjadwal lebih dulu, tentu dengan tidak hadirnya itu mengundang reaksi publik, menjadi tanda tanya besar, sebab dengan adanya kasus Vina Cirebon ini, Polisi Polda Jabar menjadi sorotan publik yang sangat luar biasa, tentu dengan Mangkirnya dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan itu akan menambah sorotan nilai negatifnya.

Sebagai masyarakat yang baik yang menginginkan kedamaian tetaplah positif thingking dalam melihat peristiwa Vina Cirebon ini, tetaplah memberikan ruang dan waktu kepada pihak pihak yang terlibat agar bisa menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan, kurangi membuli, kalau bisa berikan solusi. Salam Waras… Merdeka…!!!

Mangkir

Mangkir

Mangkir

 

 

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS Boyolali, Gerbanginterview - Supeltas kepanjangannya adalah Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas. Supeltas merupakan sukarelawan yang membantu kelancaran lalu...

Menggali Keutamaan Guru Tolang: Ikhlas Mengajar, Membentuk Generasi Berkarakter

GURU TOLANG: JIMAT HIDUPMU Oleh: Ust. M. Hariri, M.Pd Gerbanginterview.com - Dalam kehidupan masyarakat tradisional, keberadaan guru sering kali dianggap sebagai sosok yang memiliki peran sentral...

SIAPA SAJA YANG BOLEH MENERIMA SURAT KUASA ?

SIAPA SAJA YANG BOLEH MENERIMA SURAT KUASA ? Gerbanginterview, Pemberian kuasa adalah perjanjian di mana seseorang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya....

Jual beli tanah tanpa saksi dan bukti

  Jual beli tanah tanpa saksi dan bukti dapat memiliki beberapa akibat hukum dan risiko, antara lain: Akibat Hukum : 1. Pembatalan transaksi : Jika salah satu...

Ketua PSHT Sampang Ajak Warga Perkuat Persaudaraan Produktif di Tahun Baru 2025

Sampang, gerbanginterview.com - Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Sampang, Hanafi, menyampaikan ucapan selamat tahun baru kepada seluruh warga PSHT atas nama...
- Advertisement -spot_img
Latest News

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS Boyolali, Gerbanginterview - Supeltas kepanjangannya adalah Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas. Supeltas merupakan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This