PPDB HARUS DIPANTAU GUNA MENCEGAH ADANYA PRAKTEK PUNGLI.

Must Read
- Advertisement -
Ppdb
Ali Rosidin selaku Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) .

PPDB HARUS DIPANTAU GUNA MENCEGAH ADANYA PRAKTEK PUNGLI.

Ppdb

Pekalongan, gerbanginterview -Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) diberbagai tingkat sekolah khususnya Tingkat SMP, SMA / SMK Negeri dan Swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) patut diawasi guna mencegah praktek pungutan liar
(Pungli) Hal itu disampaikan oleh, Ali Rosidin selaku Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) .

“Ya benar patut diperhatikan dan diawasi pelaksanaan PPDB. Hal ini guna mencegah praktek adanya pungutan liar(pungli)” terangnya.

Baca juga :

Ketua UmUm Sekber Insan Pers Jateng Maju Nyalon Bupati Jepara.

Selanjutnya dikatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”)dilarang memungut biaya pada tahapan pelaksanaan PPDB dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang : Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

“Kalau ada sekolah baik SMP, SMA/ SMK Negeri / Swasta dalam pelaksanaan PPDB berani memungut baik sumbangan/ bantuan berupa apa saja yang sifatnya wajib mengikat serta ditentukan waktu dan besaranya maka hal ini merupakan tindak pidana pungli” tegas Ali .

Lebih jauh dikatakan agar Kepala Dinas Pendidikan harus berani memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah yang melanggar peraturan menteri pendidikan.

“Kepala sekolah dan Komite Sekolah harus patuh pada peraturan menteri Pendidikan terkait pelaksanaan PPDB. Jangan jadikan sekolahan sebagai ajang bisnis” ujarnya.(red/Ali)

 

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan atau...

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN, KEPALA DESA 8 TAHUN.

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN,KEPALA DESA 8 TAHUN. Gerbanginterview - Perbedaan durasi masa jabatan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali kota, dengan Kepala desa, adalah...

ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT.

  ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT. Gerbanginterview - Fenomena ini mencerminkan bagaimana perhatian publik dan elit sering kali lebih fokus pada sosok...

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH. gerbanginterview - Di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menarik kendaraan atau aset lain secara sepihak...

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT JABATAN KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN.

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN. Gerbanginterview - Pertanyaan seperti ini terkait dengan durasi masa jabatan kepala desa...
- Advertisement -spot_img
Latest News

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This