Legalitas Tanah SMP Pius Akhirnya Digugat Ahli Waris.

Must Read
- Advertisement -

Legalitas Tanah SMP Pius Akhirnya Digugat Ahli Waris.

Legslitas

Pekalongan, gerbanginterview – Sengketa lahan/ tanah seluas 835 da atau 8.350 meter persegi yang saat ini berdiri bangunan SMP Pius di jalan Patriot Kota Pekalongan digugat ahli waris melalui pengacaranya Sidem Sri Rahardjo,S.H & Rekan yang berkantor di jalan Beringin nomer 7 Kota Pekalongan.

Disebutkan para ahli waris yang meggugat adalah Istianah dan Budi Raharjo.

Sidem Sri Rahardjo,S.H selaku kuasa hukum mengatakan bahwa orangtua para penggugat tidak pernah melimpahkan hak obyek sengketa kepada pihak siapapun .

“Orangtua para penggugat hingga meninggal dunia belum pernah melimpahkan hak obyek sengketa kepada siapapun dengan bukti adanya Petoek Padjeg Tanah tahun 1949” terang Sidem saat ditemui dirumahnya beberapa waktu lalu ( 10/7).

Selanjutnya dikatakan bahwa Ketua Yayasan Santa Maria ( tergugat Ii) tidak.menjelaskan bagaimana bisa memiliki tanah obyek sengketa, kapan terjadi transaksi, apakah jual beli, hibah atau tukar menukar dengan siapa?

“Jelas ini perbuatan melawan hukum
(PMH) dari kerugian para penggugat baik materiil dan imateriil lebih kurang 9 milyar” ungkapnya.

Seperti diketahui putusan Pengadilan Negeri Pekalongan nomor: 54/ Pdt.G/2023/PN.PKL dijelaskan bahwa majelis hakim memutuskan gugatan para penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya, karena pihak para tergugat telah menunjukan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik.
“Kami tetap akan.banding ke Pengadilan Tinggi: ujar Sidem.

Sementara itu Kasubsi Sengketa , Andi Sukarno didampingi Humas Kantor ATR/ BPN Kota Pekalongan,Henry saat dimintai keterangan awak media pada Selasa( 16/7) mengatakan bahwa apa yang disengketakan oleh pihak penggugat yang dikuasakan pada pengacara Sidem Sri Rahardjo S.H oleh Majelis Hakim PN Pekalongan ditolak.

“Kan sudah ada putusan PN Pekalongan yang menyatakan gugatan para penggugat ditolak, karena gugatan obyek sengketa tidak jelas dan kabur. Kalaupun mau banding silahkan itu hak mereka” tutur Andi.

Selanjutnya dikatakan bahwa pihak BPN selaku pihak yang ikut tergugat telah memberikan keterangan sesuai dengan data dan administrasi yang ada.

“Sudah kami beberkan terkait sengketa lahan SMP Pius, pihak SMP Pius sudah memiliki sertifikat tentunya ada bukti bukti kepemilikan hak’ imbuhnya.(Ali)

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA.

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA, JOKOWI JADI SOROTAN. Gerbanginterview - Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok yang memicu berbagai pendapat di masyarakat. Sebagai pemimpin, Jokowi...

Seberapa Kuat Surat Ugeran jual beli tanah yang di buat di Kantor Desa, Mari kita Sinahu Moco Kahanan, belajar membaca situasi.

Seberapa Kuat Surat Ugeran jual beli tanah yang di buat di Kantor Desa, Mari kita Sinahu Moco Kahanan, belajar membaca situasi. BOYOLALI, Gerbanginterview - Surat...

SIAPA YANG DILARANG MENERIMA KUASA…?

SIAPA YANG DILARANG MENERIMA KUASA...? BOYOLALI, gerbanginterview - Ayo Sinahu Moco Kahanan Mari Belajar Membaca Situasi agar Melek, Terlait dilarangnya pihak tertentu yang bersentuhan dengan...

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN SURAT KUASA.

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA. GERBANGINTERVIEW, Sebelum memberikan kuasa sebaiknya mencari tahu kepada siapa memberikan kuasa dalam menyelesaikan persoalan yang mungkin berdampak hukum, sebab...

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS Boyolali, Gerbanginterview - Supeltas kepanjangannya adalah Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas. Supeltas merupakan sukarelawan yang membantu kelancaran lalu...
- Advertisement -spot_img
Latest News

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA.

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA, JOKOWI JADI SOROTAN. Gerbanginterview - Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok yang memicu berbagai pendapat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This