Kasus Mafia Tanah Kembali Terjadi Di Pemalang.
Pemalang, gerbanginterview – Praktek Mafia Tanah kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang. Pasalnya kasus ini menimpa seorang warga jalan Progo No.2 Kelurahan Kebondalem RT.06/05 Kabupaten Pemalang sebut saja AN(55) tahun yang juga anggota Sekber Insan Pers Jawa Tengah.
AN (55) pemilik tanah hak milik nomor 01278 yang berlokasi di jalan Teri Kelurahan Widuri RT.01/02 Kecamatan Pemalang saat ditemui dirumahnya mengatakan bahwa awalnya dirinya pada 18 janunari 2022 meminjam uang kepada Arin istri Sandi sebesar 10 juta dengan jaminan sertifikat tanah milik AN.
” saya pinjam.uang Arin sebesar 10 juta dengan jaminan sertifikat HM atas nama saya , namun tiba tiba berjalannya waktu telah terjadi transaksi jual beli tanah milik saya.kepada Rohyadin dengan nilai 35 juta tertera pada kuitansi jual beli tertanggal 22 Pebruari 2022″ terang AN pada Selasa (13/8).
Selanjutnya setelah mengetahui tanahnya dijual oleh Arin kepada Rohyadin akhirnya AN berusaha mencari keberadaan Arin karena dirumah kontrakannya sudah tidak dihuni lagi yang dikabarkan pulang kampung di Boyolali.
“belakangan ini juga ternyata tanah saya sudah beralih dan dijual kepada Sdr Makmur” ungkap AN dengan nada kesal.
Atas adanya kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah milik AN akhirnya pada tanggal 9 Agustus lalu kasusnya sudah dilaporkan di Polres Pemalang.
” benar pada 9 Agustus kasus ini sudah saya laporkan di Polres Pemalang, namun anehnya laporan saya tidak diberi tanda terima laporan. Apa beda manajemen laporan di Polda dengan di Polres” tutur AN.
Sementara itu Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah Pekalongan Raya, Ali Rosidin.menanggapi kasus yang dilaporkan AN di Polres Pemalang berharap agar pihak Polres Pemalang bekerja secara profesional.
” kami.akan kawal kasus ini hingga tuntas dan diminta pihak Polres dapat mengusut tuntas praktek mafia tanah di wilayah Pemalang” tegas Ali.(red)