Polres Boyolali Ungkap Dua Tersangka Tawuran Viral di Media Sosial, Barang Bukti dan Kronologi Diungkap di Hadapan Publik
BOYOLALI – Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua remaja yang terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok di kawasan Jalan Raya Solo-Semarang, tepatnya di Dusun Ngangkruk, Winong, Boyolali Kota. Gelar perkara ini juga turut dihadirkan dua tersangka yang telah ditangkap, beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Dalam acara tersebut, turut hadir penasihat hukum tersangka dan sejumlah media yang meliput langsung proses pengungkapan kasus ini.
Kapolres Boyolali, AKBP Mohammad Yoga, memaparkan bahwa penangkapan dua tersangka tersebut berawal dari video tawuran yang viral di media sosial. “Tawuran ini melibatkan tiga kelompok, yakni Banyudono off Danger (BoD), Remaja Santuy Barat (Resbar), dan Bocah Cemen (BC) Ampel,” ujar AKBP Mohammad Yoga pada Sabtu (21/9/2024).
Dua remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah CRA (19), warga Desa Gladagsari, dan RP alias Bocil (18), warga Desa Candi, Kecamatan Ampel. Keduanya diketahui tergabung dalam kelompok BC. “Setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, kami menetapkan kedua remaja ini sebagai tersangka. Mereka juga telah mengakui peran masing-masing dalam kejadian ini, beserta barang bukti yang berhasil kami amankan,” tambahnya.
Barang bukti yang ditunjukkan kepada publik antara lain satu senjata tajam jenis corbek sepanjang 1,8 meter, satu celurit sepanjang 1,4 meter, satu jaket hoodie, dan sepeda motor Yamaha MX yang digunakan oleh tersangka saat tawuran berlangsung.
Aksi tawuran yang terjadi pada Kamis dini hari (19/9/2024) sekitar pukul 03.30 WIB tersebut bermula dari tantangan antar kelompok pemuda yang dilakukan melalui media sosial. “Para pelaku kerap memancing kericuhan melalui siaran langsung di Instagram, di mana mereka saling menantang untuk melakukan tawuran. Tantangan ini kemudian disambut oleh kelompok lain, sehingga terjadilah bentrokan fisik,” ungkap Kapolres.
Bentrok antar kelompok ini mengakibatkan seorang korban berinisial MM (15), warga Dusun Kramatsari, Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. “Korban mengalami luka sobek akibat senjata tajam di kaki kanan, yang memerlukan 20 jahitan pada luka dalam dan 30 jahitan pada luka luar. Selain itu, kaki kirinya juga mengalami luka dan mendapat lima jahitan,” jelas AKBP Mohammad Yoga.
Dalam kejadian tersebut, CRA diketahui menjadi pelaku yang membacok kaki kiri korban menggunakan corbek, sedangkan RP alias Bocil membacok kaki korban menggunakan celurit. Lokasi kejadian yang berada di Jalan Solo-Semarang KM 29 ini juga membuat masyarakat sekitar merasa resah karena aksi kekerasan tersebut terjadi di kawasan yang ramai lalu lintas.
AKBP Mohammad Yoga mengungkapkan bahwa selain kedua tersangka, ada 15 orang lainnya dengan rentang usia 14-19 tahun yang turut terlibat dalam aksi tawuran ini dan masih diperiksa sebagai saksi. “Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru yang kami tetapkan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Kedua tersangka utama dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak, yang ancaman pidananya mencapai 3 tahun 6 bulan atau denda sebesar Rp72 juta.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Boyolali mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, khususnya aktivitas di media sosial. “Kami meminta orang tua untuk mengawasi penggunaan media sosial anak-anak, karena platform ini sering kali digunakan sebagai sarana untuk memicu aksi tawuran yang sangat merugikan,” tutupnya.(red.GI/Jio)