Peredaran Rokok Ilegal di Banyuates Sampang Jadi Sorotan Aktivis

Must Read
- Advertisement -

 

Sampang, gerbanginterview.com – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis.

Tidak hanya merugikan masyarakat, aktivitas ini juga berdampak besar pada kerugian negara, terutama dari sisi penerimaan pajak dan cukai.

Fenomena ini kian memprihatinkan lantaran banyak pengepul rokok ilegal yang beroperasi secara terang-terangan. Bahkan, beberapa pelaku memanfaatkan platform daring untuk menjual produk mereka, sehingga memperluas jangkauan pasar.

Minimnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan Bea Cukai menjadi salah satu faktor utama yang memicu bebasnya peredaran rokok ilegal.

Ayat Tono, Wakil Ketua Gabungan Aktivis Pantura (GAP), menyebut lemahnya penindakan oleh pihak berwenang membuat Kecamatan Banyuates menjadi salah satu pusat distribusi rokok ilegal di Madura.

“Seharusnya aparat penegak hukum dan Bea Cukai bertindak tegas terhadap pelaku peredaran rokok ilegal ini. Jika terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada masyarakat tetapi juga pada keuangan negara,” ujar Ayat Tono, yang akrab disapa Ayat, Minggu (15/12/2024).

Menurutnya, lemahnya penindakan hukum terhadap pelaku hanya menciptakan kesan bahwa aparat seperti “macan ompong”.

“Hingga saat ini, belum ada langkah signifikan untuk membongkar jaringan pengepul atau penjual rokok ilegal di Kecamatan Banyuates,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan cukai negara yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

Ayat mendesak agar pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini.

“Masyarakat juga perlu terlibat aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penjualan rokok ilegal. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” harapnya. *(Sur)

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan atau...

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN, KEPALA DESA 8 TAHUN.

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN,KEPALA DESA 8 TAHUN. Gerbanginterview - Perbedaan durasi masa jabatan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali kota, dengan Kepala desa, adalah...

ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT.

  ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT. Gerbanginterview - Fenomena ini mencerminkan bagaimana perhatian publik dan elit sering kali lebih fokus pada sosok...

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH. gerbanginterview - Di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menarik kendaraan atau aset lain secara sepihak...

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT JABATAN KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN.

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN. Gerbanginterview - Pertanyaan seperti ini terkait dengan durasi masa jabatan kepala desa...
- Advertisement -spot_img
Latest News

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This