KEBEBASAN BERPENDAPAT, ATAU KEBABLASAN BERPENDAPAT.UN
Soal memilih Pemimpin, “Bibit yang unggul tidak akan terpengaruh oleh tanah yang kurang subur. Orang yang memiliki kemampuan dan karakter baik, tidak akan terpengaruh oleh lingkungan yang kurang mendukung.
Salam Nalar, Salam Akal Waras, Terkadang tidak habis pikir, ketika menonton tayangan di media sosial, dimana sekarang ini, “Kebebasan berpendapat, atau kebablasan mengeluarkan pendapat,” pasalnya sekarang ini banyak pihak yang memuja muja tokoh, pejabat dan atau mantan pejabat yang menjadi idolanya, tetapi banyak juga pihak yang menghujad, menghina tokoh, pejabat dan atau mantan pejabat, yang bukan idolanya .
Kalau mengacu pada undang undang Kebebasan mengeluarkan pendapat, ya benar, bahwa mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan internasional. Dasar Hukumnya jelas, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E(3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berbicara, kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat.” Dan ada lagi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 19: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berbicara.”
Namun sebenarnya juga ada Batasan batasannya dalam mengeluarkan pendapatnya, tentunya bagaimana Menghormati hak orang lain, bagaimana Menghindari ujaran kebencian dan diskriminasi, bagaimana Menghindari fitnah dan pencemaran nama baik, dan bagaimana menjaga dan Menghormati keamanan ketertiban publik.
Sepertinya saat ini sudah banyak pihak yang berani berbicara secara lisan atau tertulis, berani membuat tulisan di media massa atau online, berani mengungkapkan pendapat melalui seni dan budaya, berani berpartisipasi dalam diskusi publik.
Meski Tantangan dan Ancamannya pun juga ada, seperti Penindakan oleh pihak berwenang, Intimidasi dan kekerasan dari pihak lain, Sensor dan pembatasan media, Cyberbullying dan ujaran kebencian online.
Mungkin saja, pihak pihak yang berani fulgar berbicara tersebut, sudah paham bagaimana Tips Mengeluarkan Pendapat, contohnya dalam memberikan fakta yang akurat, menghormati pendapat orang lain. Jangan melakukan ujaran kebencian, Gunakan bahasa yang sopan, Siapkan argumen yang logis. Tetapi pada kenyataannya di media sosial sepertinya sangat jauh dari kreteria kreteria tersebut.
Terkait dengan kebebasan mengeluarkan pendapat, memang sudah saatnya masyarakat harus tampil berani, jangan sampai di awal kita sanjung, di akhir kita kesandung, sebab jaman ini semakin kesini semakin kekinian, masyarakat bisa apa ketika ada kebijakan yang diterapkan, oleh pemerintah, toh bisanya hanya “Iya, Siap, dan Laksanakan.” Maka terkait dengan kebebasan mengeluarkan pendapat, tidak ada kata lain kecuali “Lanjutkan” Sebagai bentuk warning kepada pelaku politik dan pemerintah.
Mari kita Sinahu bareng moco kahanan Mari kita belajar bersama membaca situasi, bahwa dalam pemilihan wakil rakyat, dalam pileg 2024, bersumber dari Suara.com, ada beberapa orang setidaknya 52 mantan narapidana yang beberapa di antaranya yaitu terpidana kasus korupsi yang ikut mencalonkan diri sebagai bacaleg (bakal calon legislatif) itu Berdasarkan Putusan MK, mantan terpidana yang dipidana kurang dari lima tahun dan telah bebas selama lima tahun maka diperbolehkan untuk mendaftar sebagai bacaleg DPR/DPRD dan DPD.
Berdasarkan data yang tersedia, parpol yang paling banyak kader korupsi yaitu berasal dari Golkar, kemudian diikuti oleh PDIP, Demokrat, Gerindra dan Hanura. Dan tidak kita pungkiri, itu hasil pilihan rakyat Indonesia, jadi soal memuja dan menghujad tokoh politik toh kenyataan korupsi di dominasi partai partai elit.
Adapun data tersebut diperoleh dari PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), database ICW (Indonesia Corruption Watch), dan riset sekunder, yang diolah tim Bijak Memilih dan ICW.
Nah, kembali kepada para pihak yang saat ini di media sosial pada saling memuja dan menghujad tokoh yang menjadi idola masing masing, Mari Sinahu bareng moco kahanan, Mari belajar bersama membaca situasi, bahwa pengalaman mengajari kita, dalam memilih pimpinan, “Bibit yang unggul tidak akan terpengaruh oleh tanah yang kurang subur, asal tidak termakan hama.”
Memilih pemimpin, orang yang memiliki kemampuan dan karakter baik, tidak akan terpengaruh oleh lingkungan yang kurang mendukung, asalkan tidak terpengaruh oleh gemerlapnya suasana”. Ketika musim pilihan nanti datang kembali, Mari kita pilih bibit yang unggul yang baik…. Salam Nalar, Salam Akal Waras…. Merdeka. (081329136426)