- Advertisement -
Jual beli tanah tanpa saksi dan bukti dapat memiliki beberapa akibat hukum dan risiko, antara lain:
Akibat Hukum :
1. Pembatalan transaksi : Jika salah satu pihak mengajukan gugatan, transaksi dapat dibatalkan.
2. Gugatan perdata : Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata.
3. Kerugian materiil : Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.
4. Sanksi pidana : Jika terdapat unsur penipuan atau pemalsuan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Risiko yang bakal terjadi :
1. Kehilangan hak milik : Jika tidak ada bukti, pembeli tidak dapat membuktikan kepemilikan.
2. Sengketa : Tanpa saksi dan bukti, sengketa antara pihak dapat sulit diselesaikan.
3. Kerugian keuangan : Jika transaksi gagal, pihak yang dirugikan dapat mengalami kerugian keuangan.
4. Reputasi buruk : Jika terdapat penipuan atau pemalsuan, reputasi pihak yang bersangkutan dapat rusak.
Cara Menghindari Risiko
1. Buat perjanjian tertulis : Tuliskan syarat dan ketentuan jual beli secara jelas.
2. Gunakan saksi : Ajak saksi yang dapat dipercaya untuk menyaksikan transaksi.
3. Buat bukti pembayaran ; Simpan bukti pembayaran dan transfer.
4. Pilih metode pembayaran yang aman : Gunakan metode pembayaran yang dapat dilacak.
5. Konsultasikan dengan ahli hukum : Pastikan transaksi sesuai dengan hukum.
Dasar Hukum
1. Pasal 1320 KUHPerdata tentang Perjanjian.
2. Pasal 1338 KUHPerdata tentang Perjanjian Tertulis.
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sumber Bantuan
1. Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Badan Pertanahan Nasional.
3. Pengadilan Negeri setempat.
4. Ahli hukum atau pengacara.
Bila anda mengalami permasalahan jual beli tanah seperti dalam artikel diatas, dan membutuhkan bantuan hukum hubungi saja Para Legal Kantor Hukum Hide Law Surakarta, No HP 081329136426 (Muhamad Sarman)