SIAPA SAJA YANG BOLEH MENERIMA SURAT KUASA ?

Must Read
- Advertisement -

SIAPA SAJA YANG BOLEH MENERIMA SURAT KUASA ?

Surat kuasa
Gambar istimewa

Gerbanginterview, Pemberian kuasa adalah perjanjian di mana seseorang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya. Surat kuasa biasanya ditandatangani oleh kedua pihak, yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Surat kuasa adalah dokumen hukum yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa. Berikut adalah pihak yang dapat menerima surat kuasa:
Seorang bukan advokat bisa bersidang di pengadilan. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU Bantuan Hukum”), yang menghadirkan partisipasi Negara untuk mendanai pembelaan terhadap masyarakat miskin, dimungkinkan hadirnya kalangan non advokat untuk ikut dalam upaya pembelaan terhadap masyarakat miskin tersebut.

Mereka adalah: paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Mereka bisa bersama-sama dengan advokat dicantumkan dalam surat kuasa dalam rangka melakukan pembelaan hukum.
Kutipan diatas adalah sekilas gambaran yang menjelaskan tentang Surat Kuasa, dituliskan ini menyebutkan siapa saja yang boleh menerima kuasa 1. Advokat/Pengacara : untuk mewakili kliennya dalam proses hukum.
2. Notaris : untuk mewakili pemberi kuasa dalam membuat akta otentik.
3. Kuasa Hukum : profesional yang memiliki izin praktik hukum.
4. Keluarga : suami/istri, anak, orang tua, saudara (dengan batasan wewenang).
5. Pegawai : yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kuasa.
6. Perwakilan hukum : dari lembaga atau organisasi.
Sudah jelas disebutkan batasan yang boleh menerima kuasa hukum, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuuhi
diantaranya penerima kuasa Berusia minimal 18 tahu, Memiliki kapasitas hukum, Tidak memiliki konflik kepentingan, Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas.

Dan Surat kuasa itu ada empat macam Jenisnya, Surat Kuasa Umum, Surat Kuasa Khusus, Surat Kuasa untuk Mewakili, Surat Kuasa untuk Mengurus. Kemudian juga menunjukkan identitas diri yang valit, KTP, KK, Akte kelahiran, Surat keterangan domisili, dokumen identitas penerima kuasa.

Surat kuasa ada Dasar Hukumnya, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah KUHPerdata Pasal 1310-1338.

Semoga dengan sajian tulisan ini bisa membantu para pencari keadilan, dan jika ada yang membutuhkan bantuan terkait persoalan hukum bisa hubungi kami Para Legal Kantor Hukum Hide Law (081329136426) Muhamad Sarman.

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA.

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA, JOKOWI JADI SOROTAN. Gerbanginterview - Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok yang memicu berbagai pendapat di masyarakat. Sebagai pemimpin, Jokowi...

Seberapa Kuat Surat Ugeran jual beli tanah yang di buat di Kantor Desa, Mari kita Sinahu Moco Kahanan, belajar membaca situasi.

Seberapa Kuat Surat Ugeran jual beli tanah yang di buat di Kantor Desa, Mari kita Sinahu Moco Kahanan, belajar membaca situasi. BOYOLALI, Gerbanginterview - Surat...

SIAPA YANG DILARANG MENERIMA KUASA…?

SIAPA YANG DILARANG MENERIMA KUASA...? BOYOLALI, gerbanginterview - Ayo Sinahu Moco Kahanan Mari Belajar Membaca Situasi agar Melek, Terlait dilarangnya pihak tertentu yang bersentuhan dengan...

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN SURAT KUASA.

KEPADA SIAPA MEMBERIKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA. GERBANGINTERVIEW, Sebelum memberikan kuasa sebaiknya mencari tahu kepada siapa memberikan kuasa dalam menyelesaikan persoalan yang mungkin berdampak hukum, sebab...

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS

PRIYO, LELAKI LUGU BERJUANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI SUPELTAS Boyolali, Gerbanginterview - Supeltas kepanjangannya adalah Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas. Supeltas merupakan sukarelawan yang membantu kelancaran lalu...
- Advertisement -spot_img
Latest News

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA.

SUKA TIDAK SUKA BEGITU KENYATAANNYA, JOKOWI JADI SOROTAN. Gerbanginterview - Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah sosok yang memicu berbagai pendapat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This