PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

Must Read
- Advertisement -
Debt
Gambar istimewa

PERAN DEBT COLLECTOR DALAM MENAGIH.

gerbanginterview – Di Indonesia, debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menarik kendaraan atau aset lain secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Mari kita simak artikel tentang peran DEBT collector Berikut penjelasan lengkapnya :

1. Aturan Hukum :
Pasal 335 KUHP : Debt collector yang mengambil atau menarik kendaraan secara paksa tanpa persetujuan debitur dapat dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau bahkan tindak pidana. Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018: Mengatur penyelenggaraan perusahaan pembiayaan, termasuk prosedur penarikan barang jaminan. Penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur, yaitu : Adanya surat peringatan resmi (biasanya hingga 3 kali). Serta Melibatkan pihak berwenang (jika perlu) atau pengadilan.

2. Syarat Penarikan :
Jika debitur telah gagal bayar dan perusahaan pembiayaan ingin menarik kendaraan, mereka harus memenuhi syarat berikut : Adanya perjanjian fidusia yang terdaftar: Jika perjanjian fidusia (jaminan) kendaraan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia, maka penarikan dianggap tidak sah. Debt collector wajib menunjukkan : Surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan. Dokumen fidusia yang terdaftar. Proses penarikan harus dilakukan secara sopan, damai, dan tidak menimbulkan ancaman.

3. Hak Debitur
Debitur berhak menolak penarikan jika:Tidak ada dokumen fidusia yang sah. Tidak ada surat tugas resmi. Proses dilakukan dengan ancaman atau kekerasan. Debitur juga dapat melaporkan debt collector yang melanggar hukum ke polisi.

4. Langkah yang Dapat Diambil Debitur negosiasi ulang: Usahakan untuk bernegosiasi dengan perusahaan pembiayaan terkait keterlambatan pembayaran. Laporkan ke polisi: Jika terjadi tindakan pemaksaan atau intimidasi. Konsultasi hukum: Hubungi pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk perlindungan lebih lanjut.

Debt collector hanya bertindak sebagai perantara perusahaan pembiayaan dan tidak memiliki kewenangan lebih dari itu. Segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dapat dilaporkan.(Para legal Hide Law/081329136426/MSar) 

 

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan atau...

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN, KEPALA DESA 8 TAHUN.

JABATAN PRESIDEN, GUBERNUR, BUPATI/WALI KOTA 5 TAHUN,KEPALA DESA 8 TAHUN. Gerbanginterview - Perbedaan durasi masa jabatan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali kota, dengan Kepala desa, adalah...

ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT.

  ORANG HEBAT MEMPERDEBATKAN ORANG HEBAT, KAPAN BERDEBAT BUAT RAKYAT. Gerbanginterview - Fenomena ini mencerminkan bagaimana perhatian publik dan elit sering kali lebih fokus pada sosok...

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT JABATAN KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN.

BAGAIMANA TANGGAPAN ANDA, TERKAIT KEPALA DESA, KEMBALI 5 TAHUN, ATAU TETAP 9 TAHUN. Gerbanginterview - Pertanyaan seperti ini terkait dengan durasi masa jabatan kepala desa...

TAMBAHAN JABATAN DUA TAHUN KEPALA DESA, ITU HADIAH ATAU MASALAH.

TAMBAHAN JABATAN DUA TAHUN KEPALA DESA, ITU HADIAH ATAU MASALAH. Gerbanginterview - Perpanjangan jabatan kepala desa (kades) bisa menjadi hadiah atau masalah, tergantung dari sudut...
- Advertisement -spot_img
Latest News

“NGANGSU SOLAR”

  Gerbanginterview - Fenomena "ngangsu solar" di SPBU sebenarnya merupakan praktik yang sering menimbulkan masalah, terutama jika dilakukan dengan cara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This