Netralitas ASN dan Pemerintah desa dalam Pemilu, adalah 1(satu) Kejujuran.
Gerbanginterview – Himbauan kepada seluruh jajaran ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa agar netral pada Pemilu Tahun 2024, sering kita lihat di media sosial, sering kita lihat dilayar kaca bahwa sesuai tugasnya Bawaslu selalu memperingatkan.
Bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pemerintah Desa tertulis dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.
Undang undang sudah jelas mengaturnya, jika ada yang berani melanggar itu, bukan tanpa alasan, mungkin yang bersangkutan adalah merasa orang kuat, kebal hukum, mungkin merasa ada yang menjamin sehingga, yang bersangkutan berani adigung adiguna, bagaimanapun masyarakat yang di pandang sebelah mata tetap membaca, sikap ASN dan Pemerintah Desa yang tidak netral dalam Pemilu.
Larangan sudah menunjukkan bahwa Undang-Undang Pemilu melarang ASN harus benar-benar netral dalam pemilu. Selain tersebut dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN maupun kewajiban dan larangan PNS. Sehingga ketentuan terkait netralitas ASN bukan hanya di undang-undang Pemilu saja tetapi juga di atur dalam undang-undang ASN dan aturan disiplin kepegawaian.
Ngerumpi soal netralitas tentunya tak lepas dari kejujuran, karena yang sering kita jumpai tidak semua Pemerintah Desa itu dengan sengaja untuk berbuat tidak netral, tetapi lingkungan yang memaksanya harus ikut tidak netral, akhirnya yang terjadi adalah netral di bungkus dengan kebohongan alias tidak jujur.
ASN dan Pemerintahan Desa adalah merupakan perangkat pimpinan paling dasar dalam hirarki pemerintahan serta menjadi figur central dan tokoh rujukan di masyarakat yang sifatnya harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka harus menempatkan diri sesuai dengan mandat undang-undang untuk tidak mengambil bagian dari tim pemenangan peserta pemilu maupun membuat atau memberikan sikap yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Sebenarnya jika ASN dan Pemerintah Desa menempatkan asas netralitasnya diatas kepentingan salah satu golongan, itu akan ada nilai tersendiri, dan terhormat dimasyarakat, kujujurannya terjawab sudah.
Tentu masyarakat selalu merindukan sikap netralitas ASN dan Pemerintah Desa, dalam setiap even Pemilu, netralitasmu di tunggu tunggu. (Redaksi.GI.003)