Oleh Sriyanto Ahmad S.Pd, M.H, C.Med
Delik Pidana pencabulan anak sangat masif di Indonesia maka perlu adanya pencegahan dini
Karena Anakmerupakan generasi penerus bangsa sebagai pemegang tongkat estafet yang nantinya akan menggantikan generasi tua. Dan kedudukan anak sangatlah penting, karena nantinya akan menjadi pemimpin yang akan melanjutkan kehidupan masa depan bangsa. Sebagai aset bangsa anak perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius, karena maju mundurnya suatu
negara akan sangat tergantung pada generasi saat ini dan masa yang akan datang.
Kesejahteraan anak sebagai bagian dari upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas hanya akan terwujud apabila semua pihak dapat menghormati dan memperlakukan anak sesuai dengan hak-haknya.
Perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah perampasan hak asasi anak.
Kasus pencabulan terhadap masih banyak terjadi di sekitar kita, sehingga perlu adanya perlindungan terhadap korban dan penjatuhan sanksi pidana yang sesuai terhadap para pelaku.
Jaminan perlindungan anak atas hak-haknya perlu diterapkan agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dangan harkat dan martabat, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76, bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.
Pemancabulan terhadap anak adalah pemaksaan persetubuhan atau ancaman terhadap anak-anak untuk melakukan persetubuhan dapat dikategorikan pemerkosaan. Perbuatan ini dapat dikenai ancaman pidana sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan pidana penjara dapat diberlakukan kepada pelaku sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan beberapa hal yaitu “pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak T
Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).Dalam pasal tersebut disebutkan pula “bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan tindakan cabul.”
Pada bagian 3 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua, wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan.
Bagaimana proses hukumnya, jika pelaku pencabulan anak tersebut masih berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun, atau masih dalam kategori anak.
Pengertian anak dalam Undang –Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang dimaksud dengan anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Apabila pelaku pencabulan masih dalam kategori anak, maka proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Proses hukumnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana beberapa substansi dari undang-undang tersebut diantaranya mengatur tentang hak-hak anak, mengatur tentang upaya diversi dengan pendekatan keadilan restoratif, kemudian mengatur juga tentang syarat dan ketentuan penahanan terhadap anak, untuk penjelasan tentang diversi, tentang syarat penahanan terhadap anak.
Ketika ada anak yang berhadapan dengan hukum, atau anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan, maka dalam proses peradilan, anak mempunyai hak diantaranya yaitu bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya, selain itu juga ada hak untuk tidak dipublikasikan identiasnya. Jadi ketika pelaku pencabulan, maupun korban pencabulan masih anak, maka identitas anak, anak korban, wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Setiap orang yang mempublikasikan identitas anak sebagai pelaku tindak pidana, anak sebagai korban tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaku yang mempubikasikan identitas anak tersebut dapat dipidana dengan pidan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Terkait dengan hak-hak anak ketika dalam proses peradilan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Intinya ketika pelaku tindak pidana pencabulan maupun korban pencabulan masih anak, maka proses hukumnya menggunakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual, dan penelantaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.