Di duga “Jeng jeng” Pakai Uang Dana Desa, Kades di Demak diamankan Polisi
Gerbanginterview – Seorang Kepala Desa (Kades) Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak (AT) di amankan Polisi di duga telah korupsi uang Dana Desa 220 juta rupiah untuk kepentingan pribadi (14/7/2024)
(AT) yang diduga senang berjudi dan Karaoke membantah dikatakan menghabiskan uang Dana Desa, sebesar 220 juta, “Saya pinjam melalui bendahara, uang itu saya gunakan untuk menanam Bawang merah,” Terangnya.
(AT) Kepala Desa Kuncir Wanosalam Demak, yang diduga sering judi dan senang berkaraoke, saat di razia petugas sedang bersama empat perempuan xi tempat hiburan malam.
Bukannya merasa malu atau merasa salah (AT)justru bilang, jika kesukaannya bermain judi dan karaoke itu suatu sikat yang normal.
Akibat dari tindakannya yang menyalahgunakan dana desa (AT) harus berurusan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan dalam keterangannya mengatakan (AT) merupakan Kepala Desa terpilih pada periode 2016 – 2022.
Di tahun 2021, Agus Triono meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan. diduga uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sementara dari hadil penyelidikan, (AT) diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya, pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib.
(AT) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan Dana Desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta,”. (Lap.Sri Ahmad/Red.GI.002)