Jangan Takut Memilih, Pemilu adalah Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil)
Gerbanginterview – Yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan tahapan pemilu adalah KPU, Sedangkan yang melakukan pengawasan adalah Bawaslu, bukan ASN dan Pemerintah Desa, jadi Warga masyarakat jangan salah mengartikan.
Memang ASN dan Perangkat Desa bisa menjadi anggota PPK atau PPS di Desa dimana mereka bekerja sebagai perangkat, tetapi kalau menjadi Pengawas Pemilu Desa (PPD) tidak boleh, hal ini di pertegas stitmennya Komisioner KPU Jawa Tengah Taufiqurohman, Bahwa KPU tidak melarang ASN dan perangkat desa untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu, seperti di PPK, PPS dan KPPS.
Tetapi secara undang undang ASN dan Pemerintah Desa harus Netral, sebagaimana di sebutkan pada Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa”.
Mengacu dari aturan undang undang tersebut, tidaklah benar dan tidaklah mendidik kepada warga masyarakatnya jika ASN dan Pemerintah Desa sampai menjadi tim pemenangan salah satu paslon Capres dan Cawapres serta tim pemenangan salah satu Partai.
Pemilu yang bersih langkah awal untuk melahirkan pemimpin dan wakil rakyat yang baik, Mari kita Sukseskan Pemilu 2024, tanpa ada intimidasi dari pihak manapun, warga masyarakat jangan takut melaporkan jika mendapatkan adanya kecurangan, tentunya disertai data dan saksi yang valit.
Kalau kita cermati terkait undang undang tentang larangan keterlibatan Pemerintah Desa dalam kenetralannya bahwa kata “Kades atau sebutan lainnya” disebut beberapa kali atau di ulang ulang, hal itu menunjukkan bahwa Undang – Undang ini sangat serius dalam me-warning bahwa Pemerintah Desa harus benar – benar netral dalam pemilu, meskipun proses keterpilihan mereka juga melalui proses politik non partai.
Begitu juga dengan ASN, yang secara kultur kehidupan dimata masyarakat adalah orang yang mempunyai nilai plus dan menjadi barometer dalam masyarakat Desa dalam bersosial kemasyarakatan selalu berposisi didepan, maka tidaklah aneh jika pengaruhnya sangat mendominasi disetiap keadaan, namun begitu dalam pesta Demokrasi Pemilihan umum (Pemilu) keberadaannya harus Netral.
Keberadaan ASN selain tersebut dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum, Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang – undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Didalamnya menerangkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN maupun kewajiban dan larangan PNS.
Sehingga ketentuan terkait netralitas ASN bukan hanya di undang-undang Pemilu saja tetapi juga di atur dalam undang-undang ASN dan aturan disiplin kepegawaian.
Jelas terbaca sedemikian tentang Peraturan pelaksanaan pesta besar yaitu Pemilihan umum (Pemilu) semua ini satu tujuanya untuk memilih Pemimpin dan para wakil rakyat yang baik. Pemilu yang bersih akan menghasilkan Pemimpin dan wakil rakyat yang baik. (Redaksi.GI.003)