Posbakumadin Boyolali Gelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Boyolali.
BOYOLALI,gerbanginterview – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boyolali menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Boyolali, bekerja sama dengan tim penyuluh hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Boyolali yang di pimpin Budi Kristianto, SH.
Acara Penyuluhan Hukum Serentak yang di gelar di Aula Rutan Boyolali dengan tema ACARA LUHKUMTAK DALAM RANGKA PERINGATAN HARI DHARMA KARYA DHIKA KE 78 DENGAN MATERI SOSIALISASI UNDANG UNDANG NO.1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Dan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Radityo Baskoro, S.H., M.Kn. hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak (LUHKUMTAK) dilaksanakan secara tatap muka langsung dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Boyolali.
Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 bertempat di Aula Lapas kelas IIB Boyolali yang di awali dengan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya dan Padamu Negeri, dilanjutkan dengan sambutan pertama dari Kepala Rutan Boyolali kelas IIB Agus Imam Taufik, Am.d.IP SH Msi.
Selanjutnya Radityo Baskoro, S.H., M.Kn.
Ketua Pengadilan Negeri Boyolali selalu narasumber menyampaikan pemaparan materi terhadap warga binaan lapas Boyolali Penyuluhan hukum kali ini mengambil tema tentang Penyuluhan Hukum Serentak (Luh Kum Tak).
“Hukum adalah untuk menertibkan masyarakat, menumbuhkan rasa aman dan nyaman, membuat keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat. Tertib hukum menjadikan masyarakat terlindungi dan kehidupan berjalan dengan damai aman sentosa.
Dengan Penyuluhan hukum di Lapas Rutan Boyolali ini diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Boyolali bisa mengetahui norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait KUHP undang undang Nomor. 1 Tahun 2023 di maksudkan pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum untuk mewujudkan budaya sadar hukum, melaksanakan peraturan tata tertib.
Sementara dari Posbakumadin Boyolali Budi Kristianto, SH dalam kesempatannya menyampaikan tentang undang undang nomor. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.
Budi Kristianto, SH mengatakan “Terorisme di Indonesia berangkat dari pemahaman keyakinan yang sempit, perlunya disosialisasikan moderasi beragama agar masyarakat mempunyai cara pandang, sikap dan perilaku dalam menjalankan keyakinannya tetap dalam koridor NKRI….(Lap.Jiyono/Timur/GI.red.003)