Makhur, Warga Kradenan,Rt06/02 Sumpiuh Banyumas, Tuntut Keadilan atas Tanahnya yang Terlelang.
Gerbanginterview – Pasca Pandemi covid 19 masih menyisakan luka mendalam bagi seorang warga Di desa Sempiuh Banyumas, (Makhur) pasalnya ia harus merelakan tanahnya terlelang oleh BPR Sinar Arta Sejahtera Gombong Kebumen,
Tragedi memilukan bagi Makhur, berawal dari kemacetan angsuran akibat adanya pandemi covid 19 membuatnya usahanya macet total, peringatan 1,2,dan 3 dari pihak BPR datang terus bergantian hingga pada akhirnya terjadi pelelangan.
Namun, menurut keterangan Makhur, pelaksanaan lelang oleh BPR Sinar Arta Sejahtera, harga lelangnya tidak sebanding dengan keadaan fisik dan harga tafsir pada umumnya, sehingga Makhur merasa sangat di rugikan.
Karena Makhur warga Kelurahan Kradenan RT 06/02.kecamatan, Sumpiuh, Banyumas, merasa ada ketidak adilan atas pelelangan jaminan yang ia jaminkan di PT BPR Sinar Arta Sejahtera Gombong Kebumen, kini ia menuntut keadilan melalui Pengadilan Negeri Banyumas.
Adapun sebagai dasar gugatan Makhur memakai tafsir harga yang di minta dari desa setempat dimana obyek itu berada, dan menurut Makhur memang ada kejanggalan perbedaan harga yang sangat merugikan dirinya.
Lelang atas tanah agunan seluas 17.5 ubin ( per Ubin nilainya 14 m persegi) dan bangunan hanya terjual 250 juta Rupiah, yang di menangkan oleh KSR yang merupakan seorang anggota Polri.
Makhur menuntut keadilan didampingi seorang Pengacara Suwarto, SH dari Kebumen, menggugat BPN, Notaris, BPR Sinar Arta Sejahtera, dan pemenang lelang, dalam tuntutannya mempermasalahkan ketimpangan terlalu jauhnya keterpautan harga lelang dan harga tafsir pada umumnya, ( Lap. Suberi/GI.red.003)