SAMPANG || gerbanginterview.com – Asosiasi
Persatuan Jurnalis Sampang melakukan Audensi di Aula Bappelitbangda Sampang karena diduga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari tahun 2021 hingga 2023 bocor Sampang Jumat (06/10/2032.
Diduga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari tahun 2021 hingga 2023 bocor sehingga Persatuan Jurnalis Sampang menggelar audensi ke kantor Bappelitbangda Sampang
Audensi di Aula Bappelitbangda Sampang tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Diskominfo Sampang, Kepala Disporabudpar, dan juga Satpol PP Sampang.
Dalam audensi tersebut Imron Muslim, Sekretaris PJS menyampaikan bahwa ia menduga DBHCHT yang nilainya miliaran rupiah itu bocor.
“Kami menduga DBHCHT dengan nilai miliaran rupiah tersebut bocor. Kenapa bisa begitu karena hal tersebut berdasarkan penelitian dan juga kajian yang sebelumnya kami lakukan,” ucap Imron.
Imron mengungkapkan bahwa kebocoran anggaran tersebut berdasarkan hasil penelitiannya, ada di tiga dinas. Diantaranya, Diskominfo Sampang, Satpol PP, dan juga Disporabudpar Sampang.
“Sementara data yang kami pegang kebocoran DBHCHT itu ada di tiga dinas. Ialah, Diskominfo Sampang diduga menabrak Perbup No 11 Tahun 2019, sedangkan Satpol PP diduga memanipulasi media penerima dana publikasi DBHCHT. Sedangkan Disporabudpar disinyalir memark up anggaran pertemuan tatap yang digelar bersama Bea Cukai Madura,” ungkap Imron.
Dijelaskan juga oleh Faris Reza Malik, Ketua PJS bahwa kebocoran anggaran di tiga dinas sudah dilakukan kajian sebelumnya. Ia menuturkan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Diskominfo Sampang.
“Untuk kebocoran di Diskominfo Sampang adalah diduga secara sengaja melakukan pencucian uang lewat Radio Suara Sampang. Diskominfo Sampang secara jelas menabrak Perbup No 11 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sampang,” tutur Faris.
Menurutnya, pada pasal 3 nomor 2 menerangkan bahwa LPPL Radio Suara Sampang merupakan wadah untuk penyelenggaraan penyebaran informasi pembangunan Pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sampang yang bersifat independen, netral dan tidak komersial.
“Tidak komersial itu artinya aktifitas atau kegiatan ekonomi yang tujuannya bukan semata-mata mencari keuntungan ekonomi, melainkan bisa karena aktifitas sosial. Tapi, justru secara sengaja dikucurkan anggaran dari DBHCHT ke Radio Suara Sampang,” terang Faris.
Faris menegaskan akan melaporkan hal ini ke Ombudsman Jatim dugaan Maladministrasi dan jika juga ke APH atas dugaan pencucian uang.
“Kami akan laporkan hal ini ke Ombudsman Jawa Timur dugaan Maladministrasi dan juga ke APH atas dugaan pencucian uang,” tegasnya.
Ia juga akan melakukan audensi lanjutan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain karena diduga DBHCHT sebesar puluhan miliar tahun 2021, 2022, hingga 2023 mengalami kebocoran.
“Selanjutnya kita akan audensi ke OPD lain, karena diduga dana cukai dengan puluhan anggaran miliar di Sampang mengalami kebocoran,” ujarnya.
Sementara itu Tris mewakili Ummi Hanik, Kepala Bappelitbangda Sampang menjelaskan bahwa ada puluhan miliaran dana DBHCHT untuk Kabupaten Sampang.
“Dana cukai dan Tembakau di Sampang pada tahun 2021 mencapai 28 miliar. Tapi, terserap sebesar 16 miliar sisanya menjadi Silpa dianggarkan pada tahun berikutnya ialah 2022, untuk tahun 2023 DBHCHT Sampang mencapai 50 miliar dan dianggarkan ke beberapa OPD. Yang paling banyak dianggarkan ke Dinas Kesehatan Sampang,” tukasnya.
Reporter : Mansur