Peran Rukun Tetangga (RT) disetiap ada 1(satu) event Pemilu Menjadi Barometer terwujudnya satu Kerukunan Warganya.

Must Read
- Advertisement -

Peran Rukun Tetangga (RT) disetiap ada event Pemilu Menjadi Barometer terwujudnya satu Kerukunan Warganya.

Gerbanginterview – Rukun Tetangga (RT) adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua yang disebut Ketua Rukun Tetangga, disingkat dengan sebutan Ketua RT.

Kerukunan dalam suatu wilayah paling bawah adalah terletak pada wilayah ke RT an, grassroot yang sering terjadi di setiap ada event pemilihan umum mulai dari pemilihan Bupati, Gubernur, Presiden, dan pemilihan DPR, adalah di wilayah ke RT an, maka peran Rukun Tetangga (RT) sangat di butuhkan.

Rukun Tetangga (RT) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

Peran

Rukun Tetangga (RT) merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa/kelurahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga berfungsi sebagai perantara perantara kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan pemerintah desa/kelurahan, daerah, maupun nasional, dan wilayah RT adalah sebagai lembaga pertama sebagai penerima aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Sebagai lembaga kemasyarakatan desa, RT bukan merupakan bagian dari pejabat negara, namun melainkan hanya sebagai bagian dari LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) yang ber tugas : melakukan pemberdayaan masyarakat Desa : Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Keterkaitannya dengan urusan pemilu 2024 mendatang, Rukun Tetangga (RT) tidak wajib menuruti bujuk rayunya Pemerintah Desa baik itu kepala desa atau perangkatnya bahkan ada ASN, yang menggiring ke salah satu partai atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena sudah jelas Pemerintah Desa dan ASN ada larangan yang menyebutkan dirinya harus Netral.

Peran

Larangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Dan masih banyak aturan atau undang undang Terkait netralitas Kepala Desa, Perangkat desa, dan ASN, Prinsipnya Rukun Tetangga (RT) adalah Pengayom warganya dan menjadi orang yang di tuakan dalam lingkup terkecil dalam satu desa atau kelurahan, keberadaannya tentu diharapkan bisa “Manjing ajur ajer” bersama warganya, Rukun Tetangga (RT) diharapkan juga merangkul semua warna yang ada, dalam artian tidak mengarahkan ke satu pilihan terhadapwarganya biarkan warganya memberikan aspirasinya secara bebas rahasia, dalam pemilu 2024 mendatang. (Redaksi/GI)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Adakan Pendidikan Politik

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Adakan Pendidikan Politik. Pekalonnga, gerbanginterview - Dalam rangka pendidikan politik dan penguatan demokrasi guna keberlanjutan pesta demokrasi tahun 2024 Wakil...

Pendampingan dan Monitoring kegiatan Foging, Dusun kaligandu Ds. Klero, Kec. Tengaran

Pendampingan dan Monitoring kegiatan Foging, Dusun kaligandu Ds. Klero, Kec. Tengaran Ungaran, Gerbanginterview - Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap munculnya penyakit Demam Berdarah Dengue Koramil Tengaran...

Ketum ASPEPARINDO Perjuangkan Nasib 14 Ribu Jukir Minimarket Jakarta

Ketum ASPEPARINDO Perjuangkan Nasib 14 Ribu Jukir Minimarket Jakarta Jakarta, gerbanginterview - Sekitar 14 ribu juru parkir minimarket se DKI Jakarta  terancam kehilangan mata pencahariannya...

Polisi Respon Cepat Tanggapi Keluhan Warga Terkait Pengamen Anak Punk di Traffic Light

Polisi Respon Cepat Tanggapi Keluhan Warga Terkait Pengamen Anak Punk di Traffic Light PEKALONGAN, gerbanginterview – Respon cepat ditunjukkan oleh Polsek Kajen terkait adanya keluhan...

Rumah Dewan Pembina DPD PSI Kabupaten Semarang di Gruduk Para Perwakilan Pengurus DPC dan Kader PSI Kabupaten Semarang

Rumah Dewan Pembina DPD PSI Kabupaten Semarang di Gruduk Para Perwakilan Pengurus DPC dan Kader PSI Kabupaten Semarang UNGARAN, Gerbanginterview - Rumah Dewan Pembina DPD...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Adakan Pendidikan Politik

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Adakan Pendidikan Politik. Pekalonnga, gerbanginterview - Dalam rangka pendidikan politik dan penguatan demokrasi guna keberlanjutan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This