SAMPANG | gerbanginterview.com – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam mengungkap kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, mendapatkan apresiasi dari Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB), Kamis (30/11/2023).
Teranyar, Kejari Sampang telah menetapkan Bendahara Desa (Bendes) Gunung Rancak berinisial S sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Kami apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sampang. Dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Gunung Rancak,” kata Hanafi, Korlap AMSB.
Aktivis yang akrab disapa Anaf tersebut juga mendorong pihak Kejari Sampang, agar terus melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.
“Kami mendorong pihak Kejari Sampang agar segera menetapkan Tersangka lain. Seperti, kades Gunung Rancak. Karena Bendahara Desa tanpa ada kebijakan dari pimpinan tidak mungkin melakukan tindak pidana korupsi, berarti ini adalah korupsi berjamaah,” ungkap Anaf.
Hanafi dan sahabatnya yang tergabung di Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu juga memberi dukungan kepada Kejari agar tidak takut ketika diintervensi.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Sampang. Jangan takut diintervensi oleh pihak lain, kalau Kejari Sampang takut maka akan jadi sejarah buruk untuk Kabupaten Sampang,” tuturnya.
Sementara itu, Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang bahwa telah menetapkan S Bendahara Desa sebagai Tersangka dugaan korupsi BLT-DD APBD 2020 di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
“Penetapan tersangka ini kami lakukan setelah tim penyidik Kejari Sampang menemukan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut sebesar Rp260 juta,” ucap Kasi Intel dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan.
Tersangka berinisial S. Meski ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak ditahan dengan dalih menjaga situasi keamanan di desa itu tetap kondusif.
“Kita jaga kondusifitas, kita tahu sekarang saja baru ditetapkan tersangka banyak warga yang ramai datang ke kantor kejaksaan, kita tunggu nanti pemeriksaan lagi,” ujarnya.
Terakhir Satrio, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang sebelum menetapkan tersangka, Penyidik Kejari Sampang memanggil dua orang saksi yakni Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar dan Bendahara Desa Sofrowi.
“Kita panggil dua orang saksi dan hanya dihadiri Sofrowi, Bendahara Desa Gunung Rancak. Muhammad Juhar berhalangan hadir karena alasan sakit. Soal penetapan tersangka lain nanti biarlah kami proses dulu, kita update lagi nanti,” tegasnya.
Perlu diketahui dugaan tindak pidana korupsi Bansos Desa Gunung Rancak. Dilaporkan langsung oleh warganya sendiri Saody Dkk. sekira Februari 2022. Karena tak kunjung terungkap Saody dan warga lainnya melakukan aksi demo sebanyak dua kali bersama AMSB di Kejari Sampang dan juga Kejati Jatim.
Reporter : Mansur