Ngeri, Hukum Pelakor dan Pebinor dalam Islam adalah “Rajam”

Must Read
- Advertisement -
Hukum
Ngeri, Hukum Pelakor dan Pebinor dalam Islam adalah “Rajam”

Ngeri, Hukum Pelakor dan Pebinor dalam Islam adalah “Rajam”

Gerbanginterview – Merujuk dari berbagai sumber, Hukuman rajam dikenakan pada siapa saja mereka yang telah menikah namun berbuat zina dengan orang lain. Jika senggama yang dilakukan dalam akad nikah yang tidak sah, maka perbuatan zina tersebut termasuk zina muhsan.

Pezina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga (bersuami/beristri).

Tak ada habisnya bicara soal Pelakor dan Pebinor, dalam hal ini dia akan mendapatkan laknat Allah Swt, jauh dari rahmat-Nya, mendapatkan azab-Nya, dan jauh dari syafaat Rasullullah Saw di hari kiamat kelak. Pelakor maupun pebinor adalah perbuatan yang sama-sama haram dan dosa besar.

Sebagaimana hadis Nabi saw., “Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.” Dari hadis tersebut bisa disimpulkan bahwa yang ditegur sebagai pelaku yang merusak hubungan adalah laki-laki, bukan perempuan, jadi Pebinor.

Namun muncul pertanyaan, “Apakah Pelakor dan Pebinor bisa dijerat pidana?” Jawabnya adalah tidak ada undang – undang yang secara khusus mengatur tentang Pelakor dan Pebinor dalam hubungan rumah tangga. Namun, tindakan Pelakor dan Pebinor adalah perselingkuhan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pasal 284 KUHP yang mengatur tentang tindakan zina atau persetubuhan di luar perkawinan.

Tulisan ini hendaknya menjadi renungan, “Azab yang jelas menanti bagi para pelaku selingkuh dan zina adalah dibakar api neraka.” Hal ini dijelaskan pada sebuah hadis yang menjelaskan tentang pembicaraan Nabi Muhammad SAW dengan malaikat Jibril.

Perusak rumah tangga orang boleh dimusnahkan. Adapun di akhirat, perusak rumah tangga orang akan menjadi musuh Allah Swt, dengan neraka yang penuh penderitaan sebagai balasan baginya. Selain menjadi musuh Allah SWT, perusak rumah tangga juga dikenai dua hukum, yakni hukum ukhrawi dan hukum duniawi.

Lebih dari itu, Perselingkuhan adalah masalah yang sering terjadi pada suatu hubungan. Ketika hal ini terjadi, efek perselingkuhan bisa berdampak pada kesehatan mental dan fisik seseorang dalam bentuk depresi, kecemasan, hingga libidonya berkurang.

Cerita inspiratif

Hukum

 

 

 

Polemik Study Tour Bagi Siswa Sekolah.

Polemik Study Tour Bagi Siswa Sekolah. PEKALONGAN, gerbanginterview - Polemik pelaksaan study tour yang dilakukan di beberapa sekolah baik tingkat TK, SD, SMP dan SMA/SMK...

APTIKNAS Kembali Ikut Sukseskan Taiwan Expo 2024 di JCC

APTIKNAS Kembali Ikut Sukseskan Taiwan Expo 2024 di JCC JAKARTA, gerbanginterview - Event akbar Taiwan Expo 2024 kembali digelar oleh Taiwan International Trade Administration (TITA)...

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Adakan Pendidikan Politik

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Adakan Pendidikan Politik. Pekalonnga, gerbanginterview - Dalam rangka pendidikan politik dan penguatan demokrasi guna keberlanjutan pesta demokrasi tahun 2024 Wakil...

Pendampingan dan Monitoring kegiatan Foging, Dusun kaligandu Ds. Klero, Kec. Tengaran

Pendampingan dan Monitoring kegiatan Foging, Dusun kaligandu Ds. Klero, Kec. Tengaran Ungaran, Gerbanginterview - Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap munculnya penyakit Demam Berdarah Dengue Koramil Tengaran...

Ketum ASPEPARINDO Perjuangkan Nasib 14 Ribu Jukir Minimarket Jakarta

Ketum ASPEPARINDO Perjuangkan Nasib 14 Ribu Jukir Minimarket Jakarta Jakarta, gerbanginterview - Sekitar 14 ribu juru parkir minimarket se DKI Jakarta  terancam kehilangan mata pencahariannya...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Polemik Study Tour Bagi Siswa Sekolah.

Polemik Study Tour Bagi Siswa Sekolah. PEKALONGAN, gerbanginterview - Polemik pelaksaan study tour yang dilakukan di beberapa sekolah baik tingkat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This