Kasus Kades Tersangkut Judi Dadu di Kecamatan Karanggede, Terus Berlanjut
Gerbanginterview – MY, 60 kepala desa ( kades) Tegalsari Karanggede Boyolali yang tersangkut kasus judi dadu Kasusnya terus berlanjut, dan Pemkab Boyolali mengambil sikap tegas memberhentikan sementara MY 60 dari jabatan kepala desa.
Kasus judi yang melibatkan kepala desa Tegalsari MY 60, ini bermula dari informasi masyarakat, dan tempat judinya di sebuah rumah di Dukuh/Desa Tegalsari RT 1 RW 1 Kecamatan Karanggede. Kabupaten Boyolali yang ternyata rumah tersebut adalah rumahnya kepala desa MY, menurut keterangan dari warga MY menjabat kepala desa baru berjalan lebih kurangnya baru dia tahunan,
Baca juga :
Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2024 Digelar oleh Polres Boyolali: Kapolres Sampaikan Pentingnya Sinergi dan Kewaspadaan
Pemkab Boyolali dalam pemberhentian jabatan MY, 60th, dari kepala desa berdasarkan telah ditetapkannya MY dari jadi tersangka dalam kasus perjudian dadu. Pemberhentiannya sudah sesuai dengan Perda 11/2015 karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka perlu diberhentikan sementara.
Baca juga :
JUJUR DAN CURANG LAGI VIRAL. Wailul lil mutaffifiin.
Untuk waktu berlakunya pemberhentian sementara MY sampai ada putusan pengadilan terhadap MY, yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dan setelah ada putusan hukum tetap Pemkab Boyolali baru akan menindaklanjuti sesuai aturan pemerintah Boyolali.
Dengan diberhentikannya MY dari Jabatan kepala desa, maka Pemkab Boyolali akan menunjuk PJ (pejabat sementara melalui camat yang akan mengambil fari kelangan ASN kecamatan Karanggede. Hal itu dilakukan agar jalannya pelayanan masyarakat desa Tegalsari tidak terganggu. (red.GI/Jiyono)