Antisipasi Pesta Miras, Polsek Muntilan Sita 69 Miras Berbagai Jenis
MAGELANG,gerbanginterview – Untuk memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan dan menciptakan situasi kondusif menjelang perayaan Idul Fitri 2024, Polsek Muntilan, Polresta Magelang melakukan operasi ‘Cipta Kondisi’ dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Senin (8/4/2024).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menciptakan wilayah hukum Polresta Magelang kondusif. Kapolsek Muntilan Akp Abdul Muthohir, S.H., M.H mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut digelar dengan arahan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.H., M.H serta Polsek jajaran melaksanakan Cipkon dengan target peredaran minuman keras (Miras) ilegal.
“Untuk itu, kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujarnya.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Muntilan bersama anggota unit patroli melaksanakan Cipkon menjelang Lebaran 2024 ini, dengan memeriksa dan menggeledah warung dan rumah yang dicurigai menjual minuman keras dan berhasil menyita minuman beralkohol jenis :
Mengamankan BB Miras dari sdr Wisnu Bin, berupa:
-10 (Sepuluh) botol miras jenis anggur merah gold 620ml dengan kadar alkohol 19,7%. – 2 (Dua) botol miras jenis anggur merah 620ml dengan kadar alkohol 14,7%. -5 (lima) botol miras jenis kawa-kawa 600ml dengan kadar alkohol 19,8 %. -2 (dua) botol miras anggur hijau api 620ml dengan kadar alkohol 19,7 %. -3 (tiga) botol miras anggur putih 620ml dengan kadar alkohol 14,7%. – 5 (lima) botol miras anggur hijau joker 600ml dengan kadar alkohol 19,8%. – 3 (tiga) botol miras vodka iceland 700ml dengan kadar alkohol 40%. – 5 (lima) botol miras vodka mix McDonalds 1 liter dengan kadar alkohol 19,8%. – 3 (tiga) botol miras congyang 330ml dengan kadar alkohol 19,6%. -10 (sepuluh) botol miras mansion house whisky 350ml dengan kadar alkohol 43%. -8 (delapan) botol miras mansion house whisky 250ml dengan kadar alkohol 43%. -11 (sebelas) botol miras mansion house Vodka 350ml dengan kadar alkohol 40%. -2 (dua) botol miras mansion house Vodka 250ml dengan kadar alkohol 40%. Total = 69 Botol
“Kegiatan ini digelar bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Muntilan, khususnya wilayah hukum Polresta Magelang dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya,” ujarnya.
Exs Humas Polres Magelang menegaskan, pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi Kamtibmas yang sudah kondusif.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya Kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Muntilan,” tegas AKP Abdul Muthohir.
Lanjut, Kapolsek Muntilan mengungkapkan, minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras.
“Magelang ini selalu menyampaikan saran maupun himbauan Kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut,” ungkapnya.
“Maka dengan demikian apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya,” tandas Kapolsek Muntilan.(red.GI/Humas Polsek Muntilan)