Opini : MANGKIR TIDAK HADIR DALAM SIDANG

Must Read
- Advertisement -

Opini : MANGKIR TIDAK HADIR DALAM SIDANG

Mangkir

MANGKIR…!!! Salam Waras, Dulur dulur dimanapun berada, sebagai teman kongko kongko sambil Ngebul dan Ngeteh, mari kita ber opini mengupas kata “Mangkir” yang mana kata ini sedang ngetren dalam kasus sidang pra peradilan Pegi Setiawan pada 24/6/2024 yang dijadikan tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eky. di Ceribon pada 2016

Menurut sumber yang saya dapat Mangkir bisa diartikan tidak datangnya seseorang ke suatu tempat yang diharuskan untuk didatangi, atau datangnya seseorang karena panggilan, dan bisa dikatakan sebagai absen….

Mangkir dari panggilan sidang di pengadilan itu hak, asal ada alasannya, berbeda dengan Mangkirnya dari panggilan kepolisian, karena jika seseorang mendapat panggilan dari kepolisian dan seseorang tersebut mangkir maka dapat digolongkan sebagai tindak pidana.

Baca juga :

Pak Kadus, Saya Sudah Bayar Pajak PBB, Kok Masih ada Tunggakan,…?

Panggilan dari kepolisian itu merupakan bagian dari sebuah proses hukum yang tujuannya untuk menggali keterangan atau informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan.

Tetapi kalau mangkir dari panggilan pengadilan, Ketika seseorang yang sudah dijadwalkan hari, tanggal, dan jamnya sudah ditentukan, tetapi seseorang tersebut tidak memenuhi kewajiban profesionalnya atau tidak hadir ke tempat yang sudah ditentukan tanpa adanya alasan yang jelas atau tanpa adanya izin, maka seseorang tersebut bisa dikatakan seseorang yang tidak bertanggung jawab.

Namun jika seseorang yang Mangkir, tidak hadir dalam sidang di pengadilan, tersebut yang hari, tanggal, dan jamnya sudah di tentukan, tetapi membuat alasan atau ada alasannya itu boleh saja, mungkin tidak hadirnya itu menjadi satu bagian dari strategi, atau mungkin karena kurangnya persiapan, dan macam macam alasannya, intinya itu boleh boleh saja.

Nah, kalau ini lain lagi ceritanya ketidak hadirannya, Mangkirnya pihak kepolisian Polda Jabar dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Ceribon pada 2016 yang lalu, alasannya ada agenda lain, dengan alasan itu banyak mengundang reaksi publik sudah pasti menjadi sorotan publik. Pendapat pro dan kontra ramai di media sosial, orang menanggapinya bermacam macam.

Terkait dengan istilah Mangkir itu, tinggal dari sisi mana sudut pandang seseorang dalam melihat kasus Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka dalam kasus kematian Vina dan Eky, karena banyak orang orang hebat yang ahli hukum di negeri ini ikut memperhatikan, ikut berkomentar memberikan padangan hukumnya, sampai ada seorang pengacara dalam mempertahankan pendapatnya tentangkasus Vina Cirebon dalam beradu argumen seperti orang bertengkar omongannya keras kerasan, ada juga yang menyoroti dalam kasus Vina Cirebon ini diduga hanya dimanfaatkan sebagai ajang orang yang numpang cari tenar.

Kembali pada soal Mangkirnya pihak Polda Jabar dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan pada tanggal 24 Juni 2024, dengan alasan ada agenda lain, berarti sedang ada agenda yang lebih penting, atau sudah ada agenda yang terjadwal lebih dulu, tentu dengan tidak hadirnya itu mengundang reaksi publik, menjadi tanda tanya besar, sebab dengan adanya kasus Vina Cirebon ini, Polisi Polda Jabar menjadi sorotan publik yang sangat luar biasa, tentu dengan Mangkirnya dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan itu akan menambah sorotan nilai negatifnya.

Sebagai masyarakat yang baik yang menginginkan kedamaian tetaplah positif thingking dalam melihat peristiwa Vina Cirebon ini, tetaplah memberikan ruang dan waktu kepada pihak pihak yang terlibat agar bisa menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan, kurangi membuli, kalau bisa berikan solusi. Salam Waras… Merdeka…!!!

Mangkir

Mangkir

Mangkir

 

 

Pengambilan Sumpah Advokat PERATIN di Berbagai Pengadilan Tinggi Terus Bergulir

Pengambilan Sumpah Advokat PERATIN di Berbagai Pengadilan Tinggi Terus Bergulir Gerbanginterview - Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) mulai gencar mengikuti program pengambilan sumpah atau...

Polda Jateng Rayakan HUT Bhayangkara ke-78 dengan Meriah di Balaikota Semarang

Polda Jateng Rayakan HUT Bhayangkara ke-78 dengan Meriah di Balaikota Semarang Gerbanginterview - Polda Jawa Tengah-Kota Semarang| Polda Jateng gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78...

Polres Pekalongan Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-78

Polres Pekalongan Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-78 Pekalongan, gerbanginterview - Upacara Hari Bhayangkara ke-78 digelar Polres Pekalongan hari ini, Senin 1 Juli tahun 2024. Kegiatan...

Kejutan HUT Bhayangkara Di Terima Kapolres Salatiga Dan Kabupaten Semarang

Kejutan HUT Bhayangkara Di Terima Kapolres Salatiga Dan Kabupaten Semarang Gerbanginterview - Sinergitas dan Soliditas TNI dan Polri di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang memang...

WASPADALAH SENGKUNI ADA DI SEKITAR KITA,…!!!

WASPADALAH SENGKUNI ADA DI SEKITAR KITA,...!!! Gerbanginterview - sengkuni adalah gambaran tokoh wayang yang menjadi patih di negara Astino, Sengkuni melambangkan orang yang dengan segala...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pengambilan Sumpah Advokat PERATIN di Berbagai Pengadilan Tinggi Terus Bergulir

Pengambilan Sumpah Advokat PERATIN di Berbagai Pengadilan Tinggi Terus Bergulir Gerbanginterview - Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) mulai gencar...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This