Legalitas Tanah SMP Pius Akhirnya Digugat Ahli Waris.
Pekalongan, gerbanginterview – Sengketa lahan/ tanah seluas 835 da atau 8.350 meter persegi yang saat ini berdiri bangunan SMP Pius di jalan Patriot Kota Pekalongan digugat ahli waris melalui pengacaranya Sidem Sri Rahardjo,S.H & Rekan yang berkantor di jalan Beringin nomer 7 Kota Pekalongan.
Disebutkan para ahli waris yang meggugat adalah Istianah dan Budi Raharjo.
Sidem Sri Rahardjo,S.H selaku kuasa hukum mengatakan bahwa orangtua para penggugat tidak pernah melimpahkan hak obyek sengketa kepada pihak siapapun .
“Orangtua para penggugat hingga meninggal dunia belum pernah melimpahkan hak obyek sengketa kepada siapapun dengan bukti adanya Petoek Padjeg Tanah tahun 1949” terang Sidem saat ditemui dirumahnya beberapa waktu lalu ( 10/7).
Selanjutnya dikatakan bahwa Ketua Yayasan Santa Maria ( tergugat Ii) tidak.menjelaskan bagaimana bisa memiliki tanah obyek sengketa, kapan terjadi transaksi, apakah jual beli, hibah atau tukar menukar dengan siapa?
“Jelas ini perbuatan melawan hukum
(PMH) dari kerugian para penggugat baik materiil dan imateriil lebih kurang 9 milyar” ungkapnya.
Seperti diketahui putusan Pengadilan Negeri Pekalongan nomor: 54/ Pdt.G/2023/PN.PKL dijelaskan bahwa majelis hakim memutuskan gugatan para penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya, karena pihak para tergugat telah menunjukan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik.
“Kami tetap akan.banding ke Pengadilan Tinggi: ujar Sidem.
Sementara itu Kasubsi Sengketa , Andi Sukarno didampingi Humas Kantor ATR/ BPN Kota Pekalongan,Henry saat dimintai keterangan awak media pada Selasa( 16/7) mengatakan bahwa apa yang disengketakan oleh pihak penggugat yang dikuasakan pada pengacara Sidem Sri Rahardjo S.H oleh Majelis Hakim PN Pekalongan ditolak.
“Kan sudah ada putusan PN Pekalongan yang menyatakan gugatan para penggugat ditolak, karena gugatan obyek sengketa tidak jelas dan kabur. Kalaupun mau banding silahkan itu hak mereka” tutur Andi.
Selanjutnya dikatakan bahwa pihak BPN selaku pihak yang ikut tergugat telah memberikan keterangan sesuai dengan data dan administrasi yang ada.
“Sudah kami beberkan terkait sengketa lahan SMP Pius, pihak SMP Pius sudah memiliki sertifikat tentunya ada bukti bukti kepemilikan hak’ imbuhnya.(Ali)