Tanah SMA Bernadus Pekalongan Bermasalah.
Pekalongan, gerbanginterview – Setelah tanah yang diatasnya berdiri SMP Pius digugat , kini tanah yang diatasnya berdiri SMA Bernadus Pekalongan digugat oleh para ahli warisnya.
Seperti diketahui tanah seluas 835 da atau 8.350 meter persegi saat ini berdiri bangunan SMP Pius dan SMA Bernadus di jalan Patriot Kota Pekalongan.
Adapun para penggugat didampingi pengacaranya Sidem Sri Rahardjo,S.H & Rekan yang berkantor di jalan Beringin nomer 7 Kota Pekalongan.
Sidem Sri Rahardjo,S.H dalam gugatan ke PN Pekalongan telah didaftarkan pada19 Pebruari 2024 lalu menjelaskan bahwa para ahli waris yang meggugat adalah Istianah, Solichin dan Budi Raharjo.
Sidem Sri Rahardjo,S.H selaku kuasa hukum mengatakan bahwa orangtua para penggugat tidak pernah melimpahkan hak obyek sengketa kepada oranglain.
“Orangtua para penggugat hingga meninggal dunia tidak pernah melimpahkan obyek sengketa kepada orang lain. Dari mana mereka mendapatkan hak kepemilkan atas tanahnya? ” terang Sidem saat ditemui pada Senin(22/7).
Sementara itu Kepala Seksi Koordinasi Kelompok Substansi Sengketa Konflik(KKSSK) kantor ATR/ BPN Kota Pekalongan,Maryanto saat ditemui di kantor ATR/BPN mengatakan bahwa dalam kasus sengketa tanah SMA Bernadus Pekalongan pihak BPN hanya sebagai saksi.
“untuk kasus sengketa tanah SMA Bernadus pihak BPN hanya sebagai saksi saja. Secara fisik memang sudah ada sertifikat atas nama pemegang hak adalah Paroki Santo Petrus Pekalongan” terang Maryanto.
Saat ditanya munculnya sertifikat kepemilikan atas pemegang hak Paroki Santo Petrus Pekalongan tertanggal 8 Mei 2024 padahal masih dalam sengketa dan gugatan di Pengadilan per 19 Pebruari 2024 pihak ATR/ BPN melalui Kepala Seksi KKSSK, Maryanto mengatakan bahwa pihak SMA Bernadus adalah merupakan tangan ketiga.
“ya pihak SMA Bernadus adalah tangan ketiga dan tentunya ada transaksi jual beli atau pelimpahan hak” terangnya.
Sekedar diketahui sampai berita ini ditulis pihak Kesusteran Santa Maria belum bisa ditemui ( Ali)