Sidang Tipiring : Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Dikenakan Denda

Must Read
- Advertisement -

Sifang

Sidang Tipiring : Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Dikenakan Denda

Boyolali, Gerbanginterview – Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota berhasil mengajukan sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Boyolali, pada Selasa (30/07/2024) siang.

Tersangka dalam kasus ini adalah PA, seorang pria berusia 22 tahun dari Siswodipuran, Boyolali. Ia didakwa melanggar Pasal 26 ayat (2) dan/atau Pasal 46 ayat (1) huruf (b) dari Perda Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016 tentang Larangan Mengedarkan dan/atau Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Andika Bimantoro, dengan Miladina Yustifika Amalia sebagai panitera pendamping. Dalam sidang tersebut, dua saksi dari personel kepolisian turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

PA mengakui perbuatannya yang menjual berbagai jenis minuman keras tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atau kurungan selama 5 (lima) hari. Barang bukti yang disita mencakup 12 botol anggur putih, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur kolesom, 12 botol API, dan 12 botol bir Singaraja.

Kasatres Narkoba Polres Boyolali AKP Sugiharto, memberikan pernyataan bahwa keputusan ini merupakan upaya tegas untuk menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. “Kami berharap dengan adanya putusan ini, akan ada efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan terkait peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.

PA menyatakan kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000,- dan menyerahkan uang denda serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Kasatres Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan daerah dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. “Kami meminta kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga ketertiban umum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya. (Reporter Jiyono) 

Sidang

14 Korcam MANDAT Mengadakan Pertemuan Di Markar Prabu Sakti

  SAMPANG || gerbanginterview.com - Dalam pertemuan tersebut menyatukan visi misi tim sukses 14 tim sukses Koordinator Kecamatan (Korcam) pasangan calon Kiai Mamak dan Mas...

Antusiasme Peserta Warnai Acara Donor Darah Polres Boyolali dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73

Antusiasme Peserta Warnai Acara Donor Darah Polres Boyolali dalam Rangka HUT Humas Polri ke-73 Boyolali,gerbanginterview – Dalam rangka memperingati HUT Humas Polri ke-73, Polres Boyolali...

Kunjungan Plt. Kapolres Boyolali Pastikan Keamanan Kantor KPUD dan Gudang Logistik Pilkada 2024

Kunjungan Plt. Kapolres Boyolali Pastikan Keamanan Kantor KPUD dan Gudang Logistik Pilkada 2024 Boyolali,gerbanginterview – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi...

OPINI : BARANGKALI LUPA, DULU ADA DIMANA, DAN SEKARANG MAU KEMANA,…? JAWABNYA ADA DI AKAR RUMPUT YANG SEDANG BERGOYANG

OPINI : BARANGKALI LUPA, DULU ADA DIMANA, DAN SEKARANG MAU KEMANA,...? JAWABNYA ADA DI AKAR RUMPUT YANG SEDANG BERGOYANG. BOYOLALI, gerbanginterview.com - Warga masyarakat Boyolali,...

Pengamanan VVIP TNI-Polri: Warga Boyolali Padati Jalur Sambut Purna Tugas Presiden Ir. H. Jokowi

Boyolali, gerbanginterview – Suasana meriah dan penuh antusiasme menyelimuti Area Bandara Adi Soemarmo, Gejigan, Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, pada Minggu (20/10/2024), Siang. Ribuan warga...
- Advertisement -spot_img
Latest News

14 Korcam MANDAT Mengadakan Pertemuan Di Markar Prabu Sakti

  SAMPANG || gerbanginterview.com - Dalam pertemuan tersebut menyatukan visi misi tim sukses 14 tim sukses Koordinator Kecamatan (Korcam) pasangan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This