Sidang Tipiring : Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Dikenakan Denda

Must Read
- Advertisement -

Sifang

Sidang Tipiring : Penjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin Dikenakan Denda

Boyolali, Gerbanginterview – Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota berhasil mengajukan sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri Boyolali, pada Selasa (30/07/2024) siang.

Tersangka dalam kasus ini adalah PA, seorang pria berusia 22 tahun dari Siswodipuran, Boyolali. Ia didakwa melanggar Pasal 26 ayat (2) dan/atau Pasal 46 ayat (1) huruf (b) dari Perda Kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2016 tentang Larangan Mengedarkan dan/atau Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Andika Bimantoro, dengan Miladina Yustifika Amalia sebagai panitera pendamping. Dalam sidang tersebut, dua saksi dari personel kepolisian turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

PA mengakui perbuatannya yang menjual berbagai jenis minuman keras tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atau kurungan selama 5 (lima) hari. Barang bukti yang disita mencakup 12 botol anggur putih, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur kolesom, 12 botol API, dan 12 botol bir Singaraja.

Kasatres Narkoba Polres Boyolali AKP Sugiharto, memberikan pernyataan bahwa keputusan ini merupakan upaya tegas untuk menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. “Kami berharap dengan adanya putusan ini, akan ada efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan terkait peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.

PA menyatakan kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000,- dan menyerahkan uang denda serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Kasatres Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan daerah dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. “Kami meminta kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga ketertiban umum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya. (Reporter Jiyono) 

Sidang

Terkait Dukungan Calon Walikota-Wakil Walikota Semarang, Bos Anto Charlie Hospital: Saya Akan All Out dan Ada Lima Syarat

Terkait Dukungan Calon Walikota-Wakil Walikota Semarang, Bos Anto Charlie Hospital: Saya Akan All Out dan Ada Lima Syarat SEMARANG, Gerbang interview - Bos Charlie Hospital...

WARGA KECAMATAN KOTA BOYOLALI, SIAP MENANGKAN PASLON MARSONO,SH – SAIFULHAQ MAYYAZI, S, Kom, DI PILKADA 27 NOPEMBER 2024.

WARGA KECAMATAN KOTA BOYOLALI, SIAP MENANGKAN PASLON MARSONO,SH - SAIFULHAQ MAYYAZI, S, Kom, DI PILKADA 27 NOPEMBER 2024. BOYOLALI, Gerbanginterview - Lebih kurangnya 2000 tokoh...

13 Kapling di Desa Curug Diduga Ilegal, Aset Desa Dimanfaatkan .

13 Kapling di Desa Curug Diduga Ilegal, Aset Desa Dimanfaatkan . Pekalongan, Gerbanginterview – Sebanyak 13 unit kapling yang terletak di tengah area persawahan, bersebelahan...

GPK BOYOLALI GELAR DEKLARASI DUKUNG MARSONO – SAIFULHAQ DI PILKADA 2024.

GPK BOYOLALI GELAR DEKLARASI DUKUNG MARSONO - SAIFULHAQ DI PILKADA 2024. Gerbanginterview - Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Boyolali pimpinan Zaenal, diharapkan bisa memberi warna dalam...

Opini : Kepala Desanya Berani Deklarasi menentukan Dukungan, Warganya Berani Menentukan Pilihannya Sendiri

Opini : Kepala Desanya Berani Deklarasi menentukan Dukungan, Warganya Berani Menentukan Pilihannya Sendiri Gerbanginterview - Setiap menjelang pilkada netralitas para Kepala desa, perangkat desa, dan...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Terkait Dukungan Calon Walikota-Wakil Walikota Semarang, Bos Anto Charlie Hospital: Saya Akan All Out dan Ada Lima Syarat

Terkait Dukungan Calon Walikota-Wakil Walikota Semarang, Bos Anto Charlie Hospital: Saya Akan All Out dan Ada Lima Syarat SEMARANG, Gerbang...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This