APAKAH SUMPAH POCONG MERUPAKAN ALAT BUKTI PIDANA?

Must Read
- Advertisement -

Sumpah

APAKAH SUMPAH POCONG MERUPAKAN ALAT BUKTI PIDANA?

Sumpah
Dika Adriyanto, SH

Prosesi pengambilan sumpah pocong terhadap Saka Tatal telah dilangsungkan pada Jumat, 9 Agustus 2024

Ritual sumpah pocong tersebut dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Warga berdesak-desakan bahkan berebut posisi depan untuk menyaksikan secara langsung ritual sumpah pocong tersebut.

Sumpah pocong ditempuh oleh Saka Tatal dalam rangka membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga :

Warga Temukan Granat Nanas di Tepi Sungai Gupit, Kajen

Dika Andriyanto, S.H Mahasiswa Magister Hukum UNDIP berpendapat bahwa “Sumpah Pocong bukan merupakan alat bukti dalam kasus pidana” dimana alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
Alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana
a. Keterangan Saksi,
b. Keterangan Ahli,
c..Surat,
d. Petunjuk,
e. Keterangan Terdakwa.

Dengan demikian upaya sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal secara hukum tidak berpengaruh terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.

Sumpah pocong yang di tempuh oleh Saka Tatal lebih kearah aspek sosial untuk membuktikan kepada publik atau masyarakat Indonesia bahwa dirinya benar-benar tidak terlibat dan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Dika Andriyanto, S.H.

Terkait Dukungan Calon Walikota-Wakil Walikota Semarang, Bos Anto Charlie Hospital: Saya Akan All Out dan Ada Lima Syarat

Terkait Dukungan Calon Walikota-Wakil Walikota Semarang, Bos Anto Charlie Hospital: Saya Akan All Out dan Ada Lima Syarat SEMARANG, Gerbang interview - Bos Charlie Hospital...

WARGA KECAMATAN KOTA BOYOLALI, SIAP MENANGKAN PASLON MARSONO,SH – SAIFULHAQ MAYYAZI, S, Kom, DI PILKADA 27 NOPEMBER 2024.

WARGA KECAMATAN KOTA BOYOLALI, SIAP MENANGKAN PASLON MARSONO,SH - SAIFULHAQ MAYYAZI, S, Kom, DI PILKADA 27 NOPEMBER 2024. BOYOLALI, Gerbanginterview - Lebih kurangnya 2000 tokoh...

13 Kapling di Desa Curug Diduga Ilegal, Aset Desa Dimanfaatkan .

13 Kapling di Desa Curug Diduga Ilegal, Aset Desa Dimanfaatkan . Pekalongan, Gerbanginterview – Sebanyak 13 unit kapling yang terletak di tengah area persawahan, bersebelahan...

GPK BOYOLALI GELAR DEKLARASI DUKUNG MARSONO – SAIFULHAQ DI PILKADA 2024.

GPK BOYOLALI GELAR DEKLARASI DUKUNG MARSONO - SAIFULHAQ DI PILKADA 2024. Gerbanginterview - Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Boyolali pimpinan Zaenal, diharapkan bisa memberi warna dalam...

Opini : Kepala Desanya Berani Deklarasi menentukan Dukungan, Warganya Berani Menentukan Pilihannya Sendiri

Opini : Kepala Desanya Berani Deklarasi menentukan Dukungan, Warganya Berani Menentukan Pilihannya Sendiri Gerbanginterview - Setiap menjelang pilkada netralitas para Kepala desa, perangkat desa, dan...
- Advertisement -spot_img
Latest News

Terkait Dukungan Calon Walikota-Wakil Walikota Semarang, Bos Anto Charlie Hospital: Saya Akan All Out dan Ada Lima Syarat

Terkait Dukungan Calon Walikota-Wakil Walikota Semarang, Bos Anto Charlie Hospital: Saya Akan All Out dan Ada Lima Syarat SEMARANG, Gerbang...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This