APAKAH SUMPAH POCONG MERUPAKAN ALAT BUKTI PIDANA?
Prosesi pengambilan sumpah pocong terhadap Saka Tatal telah dilangsungkan pada Jumat, 9 Agustus 2024
Ritual sumpah pocong tersebut dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Warga berdesak-desakan bahkan berebut posisi depan untuk menyaksikan secara langsung ritual sumpah pocong tersebut.
Sumpah pocong ditempuh oleh Saka Tatal dalam rangka membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca juga :
Warga Temukan Granat Nanas di Tepi Sungai Gupit, Kajen
Dika Andriyanto, S.H Mahasiswa Magister Hukum UNDIP berpendapat bahwa “Sumpah Pocong bukan merupakan alat bukti dalam kasus pidana” dimana alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
Alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana
a. Keterangan Saksi,
b. Keterangan Ahli,
c..Surat,
d. Petunjuk,
e. Keterangan Terdakwa.
Dengan demikian upaya sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal secara hukum tidak berpengaruh terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.
Sumpah pocong yang di tempuh oleh Saka Tatal lebih kearah aspek sosial untuk membuktikan kepada publik atau masyarakat Indonesia bahwa dirinya benar-benar tidak terlibat dan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Penulis: Dika Andriyanto, S.H.