DULU,…. PAK KADES TIDAK BERANI BLAK BLAKAN, SEKARANG BERANI.
Gerbanginterview – Netralitas para kepala desa dan perangkatnya dalam Pemilu kada 2024. di Kabupaten Boyolali menjadi sorotan setelah viral di media sosial (medsos) secara blakblakan terang terangan menggelar Deklarasi dukungan terhadap pasangan calon Bupati tertentu.
Jika di lihat undang undangnya bunyinya sudah jelas ada larangan Kepala Desa tidak boleh berpolitik praktis, tetapi di Boyolali Kepala Desa ramai ramai menggelar Deklarasi menyatakan dukungan kepada salah satu Paslon Bupati. Hal ini dilakukan secara serentak,
Menanggapi hal itu, warga masyarakat awam ada yang bilang begini, “Dulu Pak Lurah tidak begini, sekarang berani blak blakan, terang terangan, ada apa,..?”. Padahal jelas Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana lhooo, baik penjara maupun denda.
Namun ada Sebagian warga masyarakat yang pro adanya Deklarasi dukungan kepada Paslon tertentu, menangkis dan mengatakan begini, “Jangan salah, bahwa Pak Lurah berani blak blakan, terang terangan deklarasi dukungan itu sebelum tahapan pilkada 2024 dimulai, bahkan penetapan Paslon pun juga belum,” Tangkisnya.
Sementara keterangan di Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Kemudian bunyi dalam Pasal 494 menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Bicara soal dukung mendukung ke salah satu paslon dalam pemilu adalah bukan hal yang baru, entah itu pemilu pilpres, legislatif pilkada, dari dulu sudah terjadi, hanya bedanya dulu sembunyi sembunyi kalau sekarang ini berani blak blakan, terang terangan tanpa tedeng aling aling.
Suka tidak suka apapun itu, ini adalah proses demokrasi, yang saat ini sedang terjadi, semoga saja tidak terjadi Konflik interest kepentingan dimana seorang Kepala Desa yang memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi tugas dan objektivitasnya dalam menjalankan peran atau kedudukan yang ia miliki sebagai pengayom warganya. kita percayakan saja kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pemilu, supaya melaksanakan kewenangannya dengan jujur, bijaksana dan dijalankan dengan sebaik baiknya.
Warga masyarakat, pada umumnya sangat respon dan mendukung sekali dengan motto perubahan, harapannya dalam pelaksanaannya jangan tebang pilih, atau pilih pilih tebang, termasuk pelaku politikus yang pindah ke lain hati yang terindikasi korupsi juga ada koreksi, jangan sampai timbul rumor, “Kalau pingin aman dukung kami,” Jika itu yang terjadi tentu warga pun sangat kecewa, Salam Waras….Merdeka…!!! (Red.GI/Jio)