MAGELANG, Gerbsnginterview.com – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) di wilayah hukum Polres Magelang Kota, Kamis (22/12/2022). Pagi ini berupa pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dari hasil kegiatan rutin kepolisian.
Kapolres Magelang AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan pagi ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yaitu berupa 1.127 botol miras berbagai merk dan 3 jerigen ciu (30 liter).
“Barang Bukti ini diperoleh dari hasil kegiatan rutin kepolisian tingkat Polres Magelang Kota tahun 2022. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan Polres Magelang Kota terhadap penyakit masyarakat yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” jelas AKBP Yolanda.
Dikatakan Yolanda, di wilayah Kota Magelang menjelang perayaan hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 perlu lakukan analisa dan evaluasi terhadap terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Di mana, mayoritas tindak pidana diawali dengan mengonsumsi minuman keras lebih dahulu.
“Baik itu kerusuhan-kerusuhan yang terjadi antar pemuda antar kampung, semua diawali dengan adanya minuman keras,”
AKBP Yolanda menegaskan, sebenarnya hal itu menjadi satu catatan penting semua pihak. Bahwa di Kota Magelang tidak ada izin sama sekali terkait minuman keras, tidak ada toleransi walaupun itu 05 persen alkohol.
“Namun sangat disayangkan kita masih menemukan minuman keras. Perlu kerjasama ke depan dan Pemerintah Kota Magelang perlu membuat regulasi tentang minuman keras. Sehingga jelas sanksi terhadap pemilik warung atau toko penjual minuman keras,”
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0705/Magelang Letkol Arm Rohmadi, S.Sos, M.Tr (Han), Wali Kota Magelang diwakili Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, Kemenag. Juga pejabat dari Kejaksaan Negeri. Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan Kota Magelang.(Sriyanto Ahmad/GI)