Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, SH, MH kembali menggelar program Jum’at Curhat, pada Jum’at, (10/2/2023) pagi.
Kegiatan Jumat Curhat yang dilakukan Kapolsek Muntilan kali ini di Pangkalan Ojek Sabar Nerimo (OSN), Desa Sedayu tepatnya depan Pasar Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kab. Magelang.
Kapolsek Muntilan didampingi Kanit Binmas Polsek Muntilan Ipda Zaenal Arifin dan dua anggota Bhabinkamtibmas Aipda Ardiyanto dan Bripka Irfan.
Kapolsek AKP Abdul Muthohir mengatakan maksud kedatangannya di pangkalan OSN ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat guna memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi dengan Kapolsek serta jajarannya.
“Monggo (silakan, red) bapak-bapak, jika ada unek-unek atau masukan untuk kami,” ujar AKP Muthohir.
Dijelaskan Kapolsek Muntilan, program Jum’at Curhat ini, merupakan program kepolisian dalam mendengarkan dan melayani curhatan masyarakat serta mengurai dan menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.
Sementara itu, Ketua Paguyuban OSN (Ojek Sabar Nrimo) Daryanto dalam curahannya menyambut baik baik program kepolisian yang menerapkan tilang elektronik atau ELTE.
Pasalnya, program ELTE ini menumbuhkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas. Hanya saja, Daryanto mengusulkan jika tilang manual juga tetap diberlakukan mengingat sebagian pengendara motor ada yang mengaburksn nomor plat kendaraannya. Bahkan, tidak memakai plat sehingga sulit terdeteksi kamera CCTV.
“Tilang ELTE ini bagus. Tapi kalau bisa tilang manual tetap diterapkan agar pengendara yang tidak menggunakan atau mengaburkan plat kendaraannya bisa ditilang,” saran Daryanto kepada Kapolsek Muntilan melalui program Jumat Curhat.
Menurut Kapolsek Muntilan, saran dan masukan yang disampaikan pihak Pangkalan Ojek Sabar Nrimo, Pasar Muntilan ini akan disampaikan ke pimpinan atas. Meski begitu, Kapolsek Muntilan menyampaikan agar anggota OSN selalu disiplin berlalulintas. Jika mengendarai sepeda motor harus tetap memakai helm standar dan di klik.
“Sama dengan penumpangnya, harus diminta memakai helm sehingga tidak kena tilang. Sebab memakai helm saat berkendara itu wajib demi menjaga keselamatan dan tertib berlakulintas,” kata AKP Muthohir.