BOYOLALI – Tukinah Perempuan paruh baya berjuang mencari keadilan atas tanahnya yang hilang.Kamis ( 16/02/2023 )
Sedumuk Bathuk Sanyari Bumi di tohi pati,” yang secara harfiah bermakna “satu sentuhan kening, satu jari luas-nya bumi bertaruh nyawa”, menunjukkan bahwa masalah yang paling prinsip dalam kehidupan orang Jawa adalah “kehormatan” dan “tanah” yang akan dibela mati-matian dengan segala kekuatan yang ada.
Seperti perjuangan seorang Paruh baya baya di Boyolali, yang berjuang mencari keadilan atas tanah tempat tinggalnya yang hilang karena di daftarkan atau di mohonkan oleh pihak lain melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 – 2020.
Hal ini terjadi bukan Ketidak tahuannya dan bukan karena kurangnya sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang program PTSL, tetapi diduga adanya oknum yang secara sengaja melakukan yang seharusnya tidak dilakukan. Seperti yang dilakukan terhadap warga Dukuh Bendosari Rt 04/04 Desa Penggung kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, terkait surat pernyataan tanggal 14 Januari 2008 yang menyatakan tentang pembagian tanah antara Tukinah dan pemohon, tetapi surat tersebut tidak di tunjukkan oleh pemohon saat mengajukan permohonan.
Ada dua syarat pelengkap untuk permohonan sertipikat PTSL yang seharusnya di perhatikan untuk permohonan pendaftaran tanah pertama kali, namun di abaikan oleh para oknum pemohon yaitu pertama Data fisik yang menerangkan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Yang kedua Data Yuridis yang menerangkan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
Jika oknum oknum pelaku program PTSL bekerja dengan sungguh sungguh tidak diembel embeli kepentingan, kejadian yang dialami warga Penggung di Boyolali tidak mungkin terjadi.
Di duga Oknum pelaku program dan oknum pemohon dengan sengaja melakukan cipta kondisi dan memperdayai seorang Tukinah yang tidak pengalaman sehingga menyebabkan timbulnya Surat Perjanjian tertanggal 24 Juni 2020 yang didalamnya menyatakan bahwa hak Tukinah hanya sebesar 159 meter persegi, tidak ada kekuatan hukum yang jelas, dan bukan sebagaimana tersebut pada perjanjian terdahulu yaitu sebesar Rp 360 meter persegi, dan Tukinah tidak mendapat Sertifikat hasil produk PTSL, dugaan tindakan tipu menipu tersebut terjadi karena Tukinah adalah pribadi yang tidak bisa membaca dan menulis dan pada waktu perjanjian tersebut di buat tidak didampingi oleh Kuasa.